Kasus Korupsi Dana Hibah di Kab. Tasik Seret Sembilan Tersangka

Aug 7, 2021 - 04:07
Aug 30, 2021 - 04:21
Kasus Korupsi Dana Hibah di Kab. Tasik Seret Sembilan Tersangka

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM |  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengungkap tindak pidana Korupsi dana Hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), angkanya mencapai Rp 5,2 Miliar lebih. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, diantaranya berinisial, UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Para tersangka merupakan pengurus Partai, Karyawan Honorer, ketua yayasan Pendidikan Agama, hingga guru honorer. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif SH MH saat menggelar Konfrensi Pers, Jumat 06 Agustus 2021 menjelaskan bahwa pihaknya telah tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018, dengan kerugian Negara mencapai Rp 5,2 Miliar lebih.

Ironinya lagi, uang hasil korupsi digunakan oleh pengurus Partai Politik untuk pencalonan legislatif tahun 2019 lalu. Akan tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg tersebut.

"Jadi ada uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk mensukseskan pencalonan yang bersangkutan menjadi legislatif. Tapi ia kalah dalam pencalonan itu," tambahnya.

Modus para tersangka dengan mengawal Dana Hibah ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka.

Kemudian, pasca pencairan langsung dilakukan pemotongan di sejumlah tempat, bahkan hingga di jalan yang sepi.

"Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Jawa Barat atas penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018, dan ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)," ungkap Syarif.

Kemudian, lanjutnya, BPK  menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai potongan sebesar Rp 2,6 Miliar lebih, dan menjadi temuan awal BPK.

"Berdasar hasil temuan BPK tersebut, kemudian kita kembangkan, karena tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Inspektorat selaku APIP," terangnya.

Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi, dan telah menyita 254 barang bukti. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.

Dengan besaran potongan bervariasi, kisaran Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta, dengan total pemotongan sebesar Rp 5,9 Miliar, dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645 Juta. (Pid)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow