Kasus Narkoba, Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Aug 16, 2021 - 23:54
Kasus Narkoba, Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Foto: kompas.com

INILAHTASIK.COM | Jennifer Jill divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer Jill terbukti menyalahgunakan narkoba.

"6 bulan karena itu sesuai dengan surat edaran peraturan bersama seluruh penegak hukum," kata kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 16 Agustus 2021.

Sahala Siahaan bersyukur dengan vonis tersebut. Sebab, apa yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat sesuai dengan keinginannya dan Jennifer Jill.

"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi-saksi bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara," tutur Sahala Siahaan.

Hal itu berdasarkan undang-undang. Di mana untuk korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi. (detikhot/**)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow