Kerap Jadi Tempat Prostitusi, Tiga Hotel di Kota Tasik Ditutup
Ketiga hotel yang ditutup telah melanggar aturan yang berlaku, salah satunya Perda Kebudayaan.
KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Kerap dipakai tempat prostitusi online dan pesta minuman keras, tiga hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi ditutup Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Penutupan dilakukan pada Rabu 19 Januari 2022 oleh berbagai pihak mulai dari Satpol PP, Disporabudpar dan unsur Forkopimcam dengan langsung mendatangi lokasi serta menempelkan segel karena melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasik, Dedi Tarhedi menjelaskan, penyegelan dilakukan bukan tanpa sebab lantaran berbagai proses yang sesuai aturan sudah ditempuh melalui Bidang Tibum.
Pihaknya menegaskan tak pernah mengabaikan aduan dari masyarakat untuk melakukan pengecekan ke tiga lokasi hotel tersebut, dan setelah dicek ternya terbukti ada kegiatan tindak prostitusi.
Sementara itu, Pengelola salah satu hotel, Dadan Prima mengaku selalu menyampaikan panggilan dari dinas kepada pemilik hotel, namun kerap tak diindahkannya.
Sebagai pengelola. Ia hanya dipercaya pemilik untuk menyediakan kamar saja, tidak menyediakan wanita.
Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Rita Amelia Rita menerangkan bahwa ketiga hotel telah melanggar Perda Kebudayaan Pasal 33, dimana hotel tak boleh dijadikan tempat prostitusi.
Ia mengeaksn penutupan berlaku sementara ketika pemilik atau pengelola dirasa bisa kembali bisa mentaati aturan dengan pengawasan ketat maka tidak menutup kemungkinan bisa dibuka Kembali,
What's Your Reaction?