Ketua DPP LPLHI Minta Klausul Sangsi dalam Perwalkot Dipertegas

Jadi bagi pelaku yang membuang sampah diluar TPS yang sudah ditentukan harus dikenakan sanksi.

Jun 6, 2022 - 22:46
Jun 6, 2022 - 22:47
Ketua DPP LPLHI Minta Klausul Sangsi dalam Perwalkot Dipertegas

KOTATASIK, INILAHTASIK.COM | Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf mendukung usulan DPP LPLHI yang meminta agar dibuat Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tentang Pengelolaan Sampah, dimana didalamnya mengatur tentang sangsi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

H Yusuf mengungkapkan, saya mendukung, silahkan dibuat konsepnya, apalagi sepert itu. Di daerah lain sudah dikenakan sangsi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Di kita sampai sekarang belum ada. ungkapnya usai menghadiri kegiatan peringatan hari lingkungan hidup, di komplek Dadaha, Seni 06 Juni 2022.

Ia menegaskan, sangsi tersebut harus diikuti dengan aplikasi, jangan sampai diterapkan sangsi, tapi dibiarkan atau tidak dilaksanakan. Ada orang buang sampah sembarangan tapi dibiarkan, apalagi kalau sampai takut sama pelakunya.

"Kita harus mencontoh Banyumas, pengelolaan sampah disana sudah sangat baik. Kenapa di kita tidak mampu. Sebetulnya kita juga bisa kalau ada niat dan komitmen yang sungguh-sungguh," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mugni Anwar meminta agar klausul dalam Perwalkot tentang Pengelolaan Sampah dipertegas lagi seperti penerapan sangsi administratif bagi para pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya, baik itu perusahaan yang berijin, atau pun individu.

"Jadi bagi pelaku yang membuang sampah diluar TPS yang sudah ditentukan harus dikenakan sangsi," ucapnya.

Dalam penyusunan Perwalkot, kata Mugni, pihaknya ikut terlibat dalam proses penyusunan peraturan tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow