INILAHTASIK.COM | Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan lapang padel yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Kota Tasikmalaya. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III, Anang Safaat, Jumat siang, 12 Desember 2025.
Dalam sidak tersebut, Anang mengungkapkan kekesalannya karena proyek yang dinilainya bermasalah itu masih terus berjalan, meski pemerintah daerah sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pekerjaan, hingga proses perizinan selesai.
“Kita sebelumnya sudah melakukan sidak. Persoalan ini sudah lama, dan tadi pagi kami menerima informasi bahwa proses pembangunan lapangan padel ini harus dihentikan. Yang kami pertanyakan, kenapa itu tidak dilakukan? Padahal hasil pleno sudah jelas,” kata Anang.
Menurutnya, aktivitas pembangunan yang terus berjalan menunjukkan ketidakpatuhan pengusaha terhadap rekomendasi dari pemerintah. Ini jelas melanggar peraturan yang berlaku.
“Kenapa masih ada kegiatan? Ini jelas menyalahi aturan. Pengusaha ini sudah menabrak ketentuan,” ujarnya.
Anang juga menyoroti masalah batas wilayah berupa saluran air yang kini tertutup bangunan. Ia menegaskan bahwa batas wilayah tidak boleh diubah tanpa prosedur resmi sesuai regulasi pemerintah.
“Batas wilayah itu tidak bisa sembarangan diubah. Ada aturan khusus, ada tatanan yang mengikat. Dan itu harus dibuka kembali sepenuhnya,” tegasnya.
Pihaknya meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Wali Kota, segera mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini. “Saya minta tim teknis dan Wali Kota segera berikan tindakan yang jelas. Jika surat penghentian pekerjaan tidak digubris, maka segera lakukan penyegelan. Kalau segel dirusak, bawa ke ranah hukum,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan batas wilayah sangat sensitif, karena menyangkut aset negara. Anang mengingatkan bahwa Kecamatan Cipedes maupun Bungursari bisa saja mengajukan keberatan jika batas wilayah berubah tanpa dasar.
“Sejengkal tanah pun bisa jadi masalah. BPN mungkin belum mengetahui persoalan ini. Kita akan panggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Humas CV Padel, Ade Ronron, menyayangkan polemik ini mencuat setelah pembangunan berjalan. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur saat mengurus perizinan PBG.
“Kami sangat menyayangkan masalah ini muncul setelah proses berjalan. Padahal sejak awal sudah ada pembahasan ketika kami menempuh perizinan PBG,” kata Ade.
Terkait tudingan menutup batas wilayah, Ade mengaku tidak mengetahui adanya saluran irigasi. Sebab, saat membeli lahan juga sudah berbentuk tanah dan ada bangunan benteng.
“Kami akan bangun kembali tanda batas wilayah sesuai instruksi. Untuk irigasi, kami sebenarnya sudah membuat saluran buatan, sesuai arahan PUTR,” jelasnya.
Ihwal instruksi penghentian pekerjaan dari Komisi III DPRD, Ade mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinan perusahaan.











