Komisi Kejaksaan RI Beri Waktu 15 Hari Raka Wilantara Lengkapi Bukti Dugaan Suap Proyek PUPR Kota Tasik

Potongan gambar surat dari Komisi Kejaksaan RI ditujukan kepada Raka Wilantara SH sebagai tindaklanjut atas laporan dugaan suap dan monopoli proyek di DPUPR Kota Tasikmalaya.

INILAHTASIK.COM | Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan waktu 15 hari kepada Raka Wilantara S.H, untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Batas waktu tersebut tertuang dalam surat perkembangan laporan pengaduan masyarakat bernomor R-157/KK/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi S.H, M.H.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadu diminta segera memberikan tanggapan dan melengkapi bukti pendukung. Jika dalam waktu 15 hari setelah surat diterima tidak ada respons, maka Komisi Kejaksaan RI akan menganggap pengadu menerima hasil klarifikasi dan laporan dinyatakan selesai.

Selain itu, Komisi Kejaksaan RI juga telah menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada 22 Januari 2026 untuk meminta klarifikasi terkait penanganan perkara yang dilaporkan. Pengaduan yang sama juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pengawasan proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Raka Wilantara mengaku bersyukur karena laporannya mendapat perhatian langsung dari Komisi Kejaksaan RI. Ia kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi bukti yang diminta.

“Fokus alat bukti saya adalah pengumpulan keterangan saksi. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa saksi untuk menguatkan dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas PUPR,” ujar Raka Wilantara, Jumat sore, 10 April 2026.

Menurutnya, saksi yang dimaksud merupakan para pengusaha yang mengetahui dan membenarkan adanya dugaan praktik suap dan monopoli proyek tersebut. Ia berharap para saksi bersedia memberikan keterangan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan.

“Langkah selanjutnya adalah meyakinkan para pengusaha yang menjadi saksi agar bersedia memberikan keterangannya langsung ke Komisi Kejaksaan,” tambahnya.

Komisi Kejaksaan RI sendiri merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk Presiden untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku aparat kejaksaan. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *