Komplotan Spesialis Pencurian Traktor Diringkus Satreskrim Polres Tasik

Sedikitnya ada 29 lokasi pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Modusnya dengan menyasar mesin traktor yang disimpan di gudang atau sawah.

Mar 3, 2022 - 02:08
Mar 3, 2022 - 02:08
Komplotan Spesialis Pencurian Traktor Diringkus Satreskrim Polres Tasik

KAB TASIK, INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian traktor. Enam orang pelaku diamankan, satu diantaranya anak dibawah umur. Pelaku masing masing berinisial EK (27), YE (27) residivis, PI (31), JN (19) residivis, DD (24) dan DG dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

Pelaku mencuri mesin traktor disejumlah tempat, terakhir di Kampung Cikembang Desa Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (18/2) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

"Selama operasi jajaran Satreskrim mengungkap pencurian traktor. Pelaku ada enam orang," ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat menggelar rilis di Mapolres, Rabu 02 Maret 2022.

Sedikitnya ada 29 lokasi pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Modusnya dengan menyasar mesin traktor yang disimpan di gudang atau sawah.

Pelaku mempreteli mesin traktor dengan menggunakan berbagai kunci. Traktor kemudian diangkut dengan mobil mini bus. Polisi baru mengamankan satu unit traktor, sisanya masih dalam perburuan.

"Ada 29 titik pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Mereka menjual traktor curian satu koma lima hingga tiga juta rupiah. Padahal satu traktornya dibeli seharga belasan juta rupiah."Ucap Rimsyahtono.

Selain menangkap komplotan spesialis pencuri traktor, polisi juga mengungkap pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 10  unit motor berhasil diamankan dari enam orang pelaku. Mereka merupakan komplotan curanmor. 

"Kita berhasil mengamankan motor, mobil mini bus dan traktor. 10 unit sepeda motor, satu unit traktor, dan satu unit mobil," terang AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Ia menyebut, para tersangka ini beraksi komplotan, ada yang berperan sebagai pemetik (eksekutor), mengawasi situasi sekitarnya, termasuk menunggu di dalam kendaraan.

Modus pelaku mengambil motor yang di parkir sembarangan, serta di halaman rumah, dengan menggunakan kunci leter T dan kunci hastag untuk merusak motor.

Para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sepeda motor curian kebanyakan berasal dari wilayah selatan. Jadi ada penadah nya, masih DPO, identitas nya sudah dikantongi," ungkap Dian. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow