INILAHTASIK.COM | Penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat meningkatnya konflik militer berdampak pada operasional penerbangan internasional menuju dan dari Indonesia. Menyikapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara tetap berjalan dengan penyesuaian kebijakan.
Negara-negara yang terdampak penutupan wilayah udara antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut memicu pembatalan dan penundaan sejumlah penerbangan internasional.
Berdasarkan data pemantauan hingga Sabtu 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia terdampak situasi tersebut. Ketiga bandara itu yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, serta Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Total penumpang yang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat guna mengantisipasi dampak administratif akibat pembatalan dan pengalihan penerbangan. Salah satunya dengan melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan awak pesawat yang tidak jadi berangkat.
Ia menegaskan, pelayanan keimigrasian di bandara tetap dijaga agar berlangsung tertib dan kondusif. Menurut dia, fokus utama Imigrasi saat ini adalah memastikan kelancaran pemeriksaan serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak perubahan jadwal penerbangan.
Selain itu, jajaran Imigrasi di bandara diminta menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika di lapangan. Koordinasi juga diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait untuk merespons perubahan rute, penundaan, maupun pembatalan penerbangan. Pemantauan perkembangan jadwal penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.
Terkait potensi overstay, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara dapat memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat situasi ini, pemerintah membebaskan biaya beban atau denda dengan tarif Rp 0,00, sepanjang dapat melampirkan surat keterangan atau deklarasi resmi dari maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Ia juga meminta penumpang segera berkoordinasi dengan maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan terkait keimigrasian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi penumpang yang terdampak situasi global di luar kendali tersebut.











