Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cibalanarik Diamankan Polisi

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 253 juta lebih. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak sesuai peruntukan dalam pembangunan di desa

Dec 8, 2021 - 23:22
Dec 8, 2021 - 23:22
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cibalanarik Diamankan Polisi

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, diamankan pihak Kepolisian lantaran kasus korupsi Dana Desa yang dilakukannya pada tahun 2019 lalu. AR (56) hanya bisa tertunduk malu, saat dihadirkan polisi dalam Konfrensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 08 Desember 2021.

Akibat perbuatanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 253 juta lebih. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak sesuai peruntukan dalam pembangunan di desa. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo saat menggelar rilis di Mapolres menjelaskan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 253.224.922. Dimana tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Cibalanarik berinisial AR. 

"Modus operandi pelaku, pada saat itu ia menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik, dan tengah mengelola dana desa tahun anggaran 2019, kemudian disalahgunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Dalam perkara kasus korupsi ini, terang Kasat, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, maksimal 20 tahun penjara. 

Dihadapan petugas, pelaku AR mengakui kalau uang hasil korupsi digunakan untuk dirinya sendiri. "Iya pak, dipakai kepentingan pribadi, tapi hanya puluhan juta yang saya pakai mah," ucapnya singkat. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow