INILAHTASIK.COM | Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Polres Tasikmalaya Kota sejak Oktober 2025 terkait keberadaan sejumlah bangunan yang dinilai menyalahi aturan. Namun hingga awal 2026, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Mereka menilai aktivitas pembangunan yang dilaporkan tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu fokus laporan adalah dugaan penyalahgunaan ruang di kawasan sungai. Dimana alur sungai dan sempadannya memiliki fungsi ekologis penting, baik sebagai sumber air maupun sebagai bagian dari sistem pengendalian bencana, sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Diantara bangunan yang disorot antara lain pembangunan lapang padel di Jalan Ir. H. Juanda, serta bangunan milik PT Panjunan yang diduga berdiri di atas saluran air dan kawasan sempadan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur jarak minimal bangunan dari tepi sungai di kawasan perkotaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sungai tanpa tanggul dengan kedalaman tertentu harus memiliki jarak aman minimal dari sisi kiri dan kanan palung sungai. Ketentuan ini diduga tidak dipatuhi oleh bangunan yang dilaporkan.
Selain regulasi teknis, para aktivis ini juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan sejumlah aturan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Agus Ridwan, turut menyoroti lambannya penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan masuk, tapi belum terlihat langkah hukum yang jelas. Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas karena dugaan penutupan alur sungai ini nyata di lapangan,” ujarnya, Rabu 14 Januari 2026.
Sementara itu, aktivis lingkungan Asep Budi Parjaman meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya menahan diri untuk tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap proyek lapang padel yang kini masih berjalan. Ia menilai, pemberian izin di tengah proses pelaporan hukum dapat memicu konflik hukum baru.
“Jika izin tetap dikeluarkan sementara persoalan hukumnya belum tuntas, kami siap menempuh jalur hukum, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.











