INILAHTASIK.COM | Kepala Bidang I Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya, Irfan Moh. Pahlevi menyambut baik surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 dari Tahun 2024 dan sebelumnya, sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada Masyarakat dalam rangka perayaan HUT RI ke-80.
Namun di sisi lain, kata Irfan, pihaknya belum mengambil langkah apapun lantaran perlu adanya pembahasan yang melibatkan sejumlah stakeholder terkait termasuk para pimpinan daerah sebagai pengambil kebijakan.
“Kami belum melakukan langkah apapun karena menyangkut kebijakan yang harus melibatkan semua unsur, seperti wali kota, sekda dan DPRD untuk duduk bersama membahas tentang pemberlakukannya,” ungkapnya, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menerangkan bahwa PBB-P2 di Kota Tasikmalaya menjadi salahsatu sumber pajak yang berpengaruh dari sembilan ayat pajak. Tercatat total piutang PBB Kota Santri hingga tanggal 30 Juni 2025 mencapai Rp96.305.409.961, tapi untuk capaian target pajak daerah TA 2024 angkanya smapai 103 persen.
“Hal itulah yang harus dikaji bersama jika imbauan gubernur diterapkan. PBB-P2 merupakan pajak berpengaruh dari 9 ayat pajak yang ada, sehingga harus dipikirkan dampaknya terhadap pendapatan dan pembangunan daerah,” ucapnya.
Sebenernya selama ini untuk penghapusan denda, lanjut Irfan, sudah sering diberikan Pemkot Tasikmalaya untuk masyarakat wajib pajak, namun jika berkaitan dengan penghapusan pokok harus dikaji dengan menyesuaikan karakteristik warga kota Tasikmalaya.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi sekaligus pembahasan lebih matang dengan seluruh stakeholder terkait mengenai Langkah yang akan diterapkan kedepan.
“Kami menyiapkan konsep strategi-strategi teknis dalam penghapusan pokok pajak. Diantaranya, yang dobel SPPT PBB nya, SPPT dalam ketetapan di lokasinya tidak ada NOP (Nomor Objek Pajak). dan Kesalahan data seperti luas lahan tidak sesuai. Itupun hasil verifikasi kami di lapangan,” pungkas Irfan.











