INILAHTASIK.COM | Seorang pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat berbuat asusila terhadap seorang lansia berusia 85 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri. Korban dicabuli saat tidur di rumahnya, pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.
Pelaku cabul yang diketahui bernama Panji (21) itu, langsung diamankan Unit reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Kami terima laporan perbuatan asusila, korbannya lansia berumur 85 tahun. Pelaku yang sudah diketahui ciri cirinya langsung kami amankan,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, Senin 27 Oktober 2025.
Ridwan menyebut, pelaku nekat melakukan aksi cabul terhadap lansia, diduga karena dalam pengaruh minuman keras. Pelaku minum minuman keras seorang diri di sebuah saung tak jauh dari pemukiman. Ketika masuk rumah korban yang tinggal seorang diri, tersangka langsung beraksi.
“Pelaku dalam pengaruh minuman keras, dia masuk rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka,” tutur Ridwan.
Korban langsung dipeluk pelaku dari belakang, dan sempat meronta, namun gagal karena kalah tenaga, akhirnya korban terpaksa melayani nafsu pelaku.
“Korban bangun dari tidurnya karena terdengar suara ada orang masuk. Tersangka langsung menyekap korban dari belakang dan berbuat cabul. Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa. Karena korban kalah tenaga dan ketakutan, akhirnya terjadilah perbuatan asusila,” jelas Ridwan.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Karena sudah diketahui identitasnya, tidak butuh waktu lalu bagi petugas Kepolisian Polsek Bantarkalong dan Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk menangkap pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban dan tersangka. Akibat kejadian yang dialaminya, korban alami shok berat.
Dihadapan penyidik, Panji mengaku berbuat cabul dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat minum miras seorang diri di sebuah saung milik petani.
Tersangka sempat hendak meminjam alat strum untuk mencari ikan ke rumah tetangganya. Namun, karena sudah malam, ia tidak mendapatkan alat strum yang dicarinya.
Akibat perbuatanya tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara.











