Meski Melanggar? Pembangunan Lapangan Padel di Jalan Juanda Tasikmalaya Tak Jadi Disegel Pemkot

INILAHTASIK.COM | Rapat lanjutan terkait polemik pembangunan gedung lapangan padel yang menjadi perhatian Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (KRPLT), digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya. 

Rapat kali ini dihadiri sejumlah OPD teknis terkait, seperti Satpol PP, DPMPTSP, unsur kelurahan dan kecamatan, serta pihak pengelola lapangan Padel yang dipersoalkan.

Usai rapat koordinasi, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR, Rino Isa Muharam, mengklarifikasi bahwa saluran irigasi tersier yang diduga ditutup oleh pondasi bangunan tidak tercatat sebagai aset SDA maupun bidang aset daerah. 

Meskipun demikian, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk merancang ulang siteplan agar tidak ada bagian bangunan yang menutupi saluran tersebut.

“Kita anjurkan agar saluran itu kembali digunakan, misalnya untuk menampung air hujan, sehingga fungsinya tetap terjaga tanpa perlu dipindahkan,” jelas Rino.

Ia juga menegaskan bahwa selama izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit, seluruh pekerjaan pembangunan harus dihentikan sementara. 

“Kami tidak menghalangi investasi, tapi semua harus mengikuti aturan. Prosesnya harus terkoordinasi dan dianalisis secara menyeluruh dengan sejumlah unsur terkait. Kita bukan dalam rangka memperlambat proses perizinan,” tambahnya.

Sementara itu, Junjun, Kasi Penyelidikan Bidang Trantibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyegel lokasi pembangunan. Namun, aktivitas pekerjaan harus tetap dihentikan sampai seluruh perizinan selesai diproses. 

“Pemilik usaha telah menunjukkan itikad baik dengan menghentikan pekerjaan, sehingga kesepakatan kita hanya pada penghentian aktivitas saja. Kecuali jika kesepakatan ini tidak diindahkan, maka akan ada langkah tindaklanjut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KRPLT sekaligus Ketua LSM Padi, Iwan Restiawan, mengungkapkan dua dugaan pelanggaran dari hasil investigasi lapangan. Pertama, pembangunan dimulai sebelum PBG terbit. Kedua, penutupan saluran irigasi oleh pondasi bangunan.

“Ini merupakan pelanggaran yang mencederai wibawa negara dan menunjukkan arogansi pengusaha yang tidak taat aturan,” ujarnya.

Pihaknya mendesak Dinas PUTR untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menahan penerbitan PBG jika siteplan bangunan terbukti menutup saluran irigasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *