INILAHTASIK.COM | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Priangan Timur mengeluarkan imbauan serius kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga data pribadi dan tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan cepat, bonus besar, atau kemudahan akses pinjaman yang tidak wajar.
Imbauan ini disampaikan seiring dengan peningkatan jumlah laporan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Priangan Timur serta secara nasional, yang tercatat dalam data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi pada tanggal 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah mencatat angka yang mengkhawatirkan terkait penipuan di Indonesia. Berdasarkan laporan resmi, pusat pelaporan penipuan ini telah menerima sebanyak 343.402 laporan penipuan dari masyarakat.
Terdapat 563.558 rekening bank yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 di antaranya telah dilakukan pemblokiran oleh pihak berwenang.
Total kerugian yang ditanggung korban penipuan selama periode tersebut mencapai Rp 7,8 triliun. Angka yang mencerminkan skala keparahan masalah ini. IASC berhasil membekukan sejumlah dana senilai Rp 386,5 miliar untuk mencegah perolehan lebih lanjut oleh pelaku kejahatan.
SATGAS PASTI Priangan Timur juga menguraikan beberapa modus penipuan yang sering digunakan para pelaku, termasuk yang memanfaatkan teknologi terbaru:
1. Modus “Titip Limit Paylater”
Pelaku menawarkan komisi menarik kepada masyarakat untuk “meminjamkan” limit paylater mereka. Korban kemudian diarahkan untuk membeli barang dari toko fiktif atau mengajukan pinjaman melalui platform paylater, namun pelaku tidak pernah membayar cicilan yang seharusnya menjadi tanggungannya. Akhirnya, seluruh kewajiban keuangan jatuh pada korban yang tidak menyadari kecurangan.
2. Penipuan Berkedok Barang Hilang/Tertukar (Online Shop & Ekspedisi)
Korban menerima pesan yang mengaku dari admin online shop atau perusahaan ekspedisi, menyatakan bahwa paket mereka hilang atau tertukar. Untuk proses pengembalian dana, korban diminta mengklik tautan palsu yang mengandung malware atau phishing.
Melalui tautan ini, pelaku mencuri data sensitif seperti OTP, PIN, atau akses ke mobile banking. Dalam beberapa kasus, pelaku juga menghubungi langsung korban untuk meyakinkan agar mengikuti instruksi yang berbahaya.
3. Penipuan Menggunakan Artificial Intelligence (AI)
Modus ini menjadi tren baru yang semakin merajalela. Pelaku menggunakan teknologi voice cloning atau video deepfake untuk meniru suara maupun wajah orang yang dikenal korban, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja.
Dengan kesesuaian yang tinggi, pelaku kemudian meminta transfer dana secara mendesak, sehingga korban tidak sempat melakukan verifikasi dan langsung mentransfer uang.
4. Lowongan Pekerjaan Paruh Waktu di Media Sosial
Modus ini sering muncul di platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Telegram dengan tawaran pekerjaan mudah berupah cepat, seperti menyukai produk, memberi review, atau menyelesaikan “misi berhadiah”. Korban kemudian diminta menyetor uang sebagai modal untuk “naik level misi”, namun setelah dana dikirim, pelaku menghilang tanpa jejak dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
SATGAS PASTI Priangan Timur mengajak masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan literasi digital, dan menjaga keamanan data pribadi dengan ketat. Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan informasi sensitif apa pun kepada pihak manapun, termasuk kode OTP, PIN, password, nomor kartu ATM/kartu kredit, foto KTP, swafoto untuk verifikasi, maupun data pribadi lainnya yang dapat disalahgunakan.
Untuk masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, investasi, atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, terutama yang menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tidak logis, diminta untuk melaporkannya segera melalui saluran resmi:
– Website: sipasti.ojk.go.id
– Nomor telepon OJK: 157
– WhatsApp OJK: 081 157 157 157
– Email: konsumen@ojk.go.id
“Kami berharap dengan imbauan ini, masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur. Setiap langkah pencegahan yang diambil akan membantu mengurangi jumlah korban penipuan di wilayah Priangan Timur dan seluruh Indonesia,” ujar perwakilan SATGAS PASTI Priangan Timur dalam keterangan resmi.











