Ngaku Dibegal, Pria Asal Karangmekar Malah Masuk Bui

Aug 23, 2021 - 18:06
Aug 30, 2021 - 04:46
Ngaku Dibegal, Pria Asal Karangmekar Malah Masuk Bui

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Terlilit utang judi online, seorang pria bernisial IJ warga Karangmekar Rancabakung Kabupaten Tasikmalaya nekat membuat Laporan Polisi (LP) Palsu. Ia sempat berpura-pura jadi korban pembegalan di Jalan raya Cibalong, Jumat 20 Agustus 2021.

Video pengakuan ia dibegal sempat viral di media sosial hingga mengundang simpati warga. Selain mengaku ditodong senjata api, IJ juga mengaku uang senilai Rp 12,5 Juta di rampok. Sejumlah warga yang iba, langsung mengantarnya untuk membuat laporan polisi. 

"Kunci motor diambil dilempar kesana, tas saya ditarik. Saya ditodong senpi," ucap IJ dalam video viral.

Usut punya usut, laporan pembegalan yang menimpa IJ ternyata palsu. Anggota Polsek Cibalong, berhasil mengungkap kebohongannya. 

Ia ternyata bersandiwara di rampok demi mengelabui temanya sang pemilik uang Rp 12,5 Juta yang dibawanya. Uang tersebut dititipkan ke IJ, untuk uang muka pembelian sepeda motor.

"Saya terlintas untuk bikin laporan polisi palsu pas saat di jalan aja. Saya bingung uang teman saya buat DP motor saya pake. Totalnya 12 juta setengah," ucap IJ di Mapolsek Cibalong, Minggu 22 Agustus 2021.

Polisi mendalami motif pelaku yang nekat bersandiwara jadi korban begal. IJ ternyata terlilit utang judi online belasan juta rupiah. Pelaku kemudian menggunakan uang temanya untuk bayar utang.

Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat, mengatakan, atas laporan yang mengaku di begal ini kami langsung menyelidiki. Hasilnya tidak ada peristiwa pembegalan, pelaku mengakui kalau ia tidak dibegal.

"Motif pelaku membuat sandiwara tersebut, dipicu karena ia menggelapkan uang temanya untuk kebutuhan pribadi, akibat terlilit utang Judi Online," tambahnya.

Dianggap meresahkan masyarakat dengan laporan Palsu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Terlebih video pengakuannya dibegal sudah menyebar luas dan viral.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (Pid)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow