Oknum ASN Pemkot Tasik Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Terancam Sanksi Disiplin

Jul 1, 2024 - 22:34
Oknum ASN Pemkot Tasik Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Terancam Sanksi Disiplin
Gedung kantor BKPSDM Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | YH oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya, terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur seharusnya dilakukan pembinaan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Hal itu seperti disampaikan, Icep Hendra, Analis SDM Aparatur BKPSDM Kota Tasikmalaya, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Menurutnya, yang harus melakukan pembinaan yakni atasanya dimana YH bertugas. Sesuai dengan prosedur, terlebih dahulu melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, untuk kemudian di BAP.

"Nantinya di BAP itu mengarahkan, apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat. Jika pelanggarannya ringan, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Icep.

Semua itu, lanjut ia, harus tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang, yaitu atasanya (kepala dinas-red)

Ia menambahkan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk katagori sedang, mengacu PP 53 tahun 2010, saknsinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala, selama satu tahun, penanduaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangnkan, untuk pelanggaran berat, saknsinya yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pemberhentian jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dari semua tahapan itu, kata Icep, harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Pj Wali Kota.

"Kita akan koordinasikan dengan Disdukcapil berkenaan dengan tahapan yang harus dilaksanakan, dan harus itu ditempuh oleh pimpinannya," pungkas Icep.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow