Oknum Polisi di Kota Tasik diduga Korupsi Dana Pajak Kendaraan
KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Seorang oknum Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di kantor Samsat Kota Tasikmalaya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pajak kendaraan.
Belum diketahui berapa nilai total kerugian negara yang dikorupsi karena pihak Polres masih menunggu keterangan hasil audit dari BPKP.
Saat ini, oknum anggota Polisi tersebut sudah copot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Oknum anggota Polisi itu berinisial AKM dan sudah lama bertugas di bagian input data Samsat Kota Tasik. Kini oknum tersebut sudah dinonaktifkan sementara.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, oknum anggota Polisi tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka lantaran masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim.
Adapun nilai kerugian negara yang dikorupsi, pihaknya belum bisa memberikan keterangan dengan dalih masih menunggu hasil audit keuangan oleh BPKP.
Disinggung modus tindak pidana korupsi dana pajak kendaraan oleh oknum tersebut, Kapolres mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci, namun pihaknya berjanji akan memproses secara transparan terkait ulah oknum Polisi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan menyebutkan dana pajak kendaraan yang dikorupsi oleh oknum tersebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Bahkan, Bripka AKM memiliki aset sejumlah rumah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, serta 7 unit kendaraan mewah. Saat ini masih diselidiki Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Jika kepemilikan rumah dan kendaraan milik AKM diduga kuat hasil korupsi, tidak menutup kemungkinan seluruh aset miliknya akan dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
What's Your Reaction?