Ormas/LSM Tasikmalaya Desak Kementrian PUPR Turun Tangan Bongkar Bangunan Diatas Saluran

INILAHTASIK.COM | Sejumlah ormas dan LSM, di antaranya LSM Padi, Ormas Gibas, Sipatutat, Padepokan Padi, dan Eksponen 96, melayangkan laporan resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Mereka menuding Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan pembiaran terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas badan sungai.

“Wali Kota jangan hanya diam. Jika tidak beraksi, berarti wali kota ikut terlibat dalam pelanggaran undang-undang,” ujar Agus Ridwan, Ketua Ormas Gibas Resort Kota Tasikmalaya.

Laporan tersebut diterima, Dede, Staff Bag Umum Sekretatiat Direktorat Jendral Sumber Daya Air (SDA) Kementrian PUPR, yang mengaku akan segera menindaklanjutinya dan berencana turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat ini.

Sejumlah bangunan yang menjadi sorotan Ormas/LSM, mencakup bangunan baru di area pergudangan Panjunan, RS Jantung, Toko Muara, hingga bangunan diatas saluran yang berada di wilayah Cihideung.

Ketua LSM Peradaban Demokrasi Indonesia (LSM PADI), Iwan Restiawan, menambahkan atas nama investasi, sungai-sungai di Tasikmalaya kini menjadi korban pembangunan semu.

“Proyek-proyek yang lebih mengutamakan keuntungan segelintir orang daripada memerhatikan keberlanjutan lingkungan. Sungai yang mestinya dijaga, kini “diperkosa” oleh syahwat oligarki,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan pembangunan di kota ini jelas melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), UU Nomor 38 Tahun 2011 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga Permen PUPR Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Pemerintah Kota Tasikmalaya seolah kehilangan nyali, diam di hadapan pelanggaran yang terang benderang. Masyarakat yang bersuara, terpaksa mencari keadilan ke tingkat pusat.

Telah nyata kerusakan di darat dan laut disebabkan oleh tangan manusia. Demikian bunyi peringatan dalam QS Ar-Rum: 41, ayat yang seharusnya menjadi renungan bagi para pemegang kuasa.

Ketua Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya (SIPATUTAT), Mamat Rahmat, mendesak Kementerian PUPR dan Presiden turun langsung meninjau ke Tasikmalaya, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang lalai serta pengusaha yang mendirikan bangunan di sepadan sungai.

Keadilan lingkungan tidak boleh tunduk pada modal dan kedekatan politik. “Atas nama hukum dan kesetaraan, bangunan yang menutup sungai harus dibongkar,” tegas Mamat.

Sementara itu, Staf Bagian Umum Sekretatiat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian PUPR, Dede, mengaku akan segera menindaklanjuti laporan yang sudah diterima di bagian pengaduan Kementrian PUPR.

“Kita akan segera tindaklanjuti, turun langsung ke Kota Tasikmalaya untuk mengecek kondisi di lapangan,” ucapnya.

Sungai-sungai di Tasikmalaya kini menunggu keadilan. Air yang semestinya menghidupi, kini justru menjerit di bawah tumpukan beton investasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *