INILAHTASIK.COM | Pasar Cikurubuk dikenal sebagai pusat denyut ekonomi rakyat Kota Tasikmalaya. Ribuan kendaraan keluar-masuk setiap hari, aktivitas perdagangan berlangsung nyaris tanpa henti. Namun di balik keramaian tersebut, pengelolaan retribusi parkir justru menyisakan kabut tebal soal transparansi dan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu disampaikan Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK), Irwan Supriadi Iwok. Ia menilai bahwa hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai target dan realisasi retribusi parkir khusus Pasar Cikurubuk yang dikelola UPTD.
“Yang disampaikan ke publik hanya angka target retribusi parkir Kota Tasikmalaya secara global. Tidak pernah dijelaskan secara rinci berapa kontribusi Pasar Cikurubuk, padahal ini pasar terbesar dan tersibuk,” ujar Iwok, kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas publik. Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap sumber pendapatan strategis seharusnya memiliki target yang terukur, terbuka, dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Ketika target dan realisasi tidak dipublikasikan, lanjut Iwok, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan retribusi parkir dilakukan. Terlebih, retribusi parkir dipungut setiap hari dan sebagian besar masih dilakukan secara tunai, langsung dari masyarakat.
“Retribusi parkir bukan pendapatan abstrak. Karena dipungut harian dan tunai, sektor ini justru menuntut pengawasan ekstra. Ketertutupan hanya membuka ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Iwok juga menyinggung fakta bahwa target retribusi parkir Kota Tasikmalaya kerap tidak tercapai dari tahun ke tahun. Di sisi lain, keluhan soal sistem parkir tanpa karcis serta lemahnya pengawasan di lapangan terus berulang. Dalam konteks tersebut, tidak dibukanya data parkir Pasar Cikurubuk dinilai berpotensi menjadi pembiaran terhadap kebocoran PAD.
Ia menegaskan, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi bukti komitmen terhadap tata kelola yang baik.
“Jika pengelolaan parkir Pasar Cikurubuk dilakukan secara benar, tidak ada alasan untuk menyembunyikan target, realisasi, maupun mekanisme penyetorannya ke kas daerah,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Pemkot Tasikmalaya dan UPTD Pasar Cikurubuk untuk berhenti berlindung di balik angka agregat dan mulai membuka data secara spesifik kepada publik. Setidaknya, ada empat hal yang dinilai wajib diketahui masyarakat, yakni target retribusi parkir Pasar Cikurubuk per tahun, realisasi penerimaannya, pihak pemungut di lapangan, serta sistem pengawasannya.
“Pasar Cikurubuk terlalu besar untuk dikelola dengan logika kecil. Terlalu strategis untuk dibiarkan tanpa kontrol publik,” tandas Iwok.
Ia mengingatkan, jika keterbukaan terus dihindari, maka wajar bila muncul pertanyaan yang lebih keras, bahkan tuntutan yang lebih serius. “Dalam urusan uang rakyat, diam adalah masalah, dan gelap adalah alarm,” pungkasnya.











