Pasrah Mobilnya Hilang, Para Korban Sampaikan Terimakasih ke Polisi

Nov 17, 2022 - 17:56
Nov 17, 2022 - 17:56
Pasrah Mobilnya Hilang, Para Korban Sampaikan Terimakasih ke Polisi

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis PickUp. Polisi juga berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka tersebut dari kedua pelaku.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan perkara pada bulan September 2022 lalu, dengan TKP di Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, saat menggelar pres rilis di Mapolres, Kamis 17 November 2022.

Pihaknya berhasil mengamankan para pelaku berjumlah tiga orang. Dua tersangka dalam porses penyidikan Satrekrim Polres Tasikmalaya, sementara satu pelaku lainnya ditangkap dan diamankan di wilayah hukum Polres Ciamis.

"Ketiga tersangka masing masing berinisial D, A dan R. Dua orang tersangka berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian-red) dan satu pelaku sebagai penadah. Barang bukti yang berhasil kita amankan ada tujuh unit kendaraan roda empat jenis PickUp," terang Suhardi.

Para pelaku ini, kata dia, mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah. Bahkan salah satu tersangka berperan menggambar situasi sekitar TKP, dan tersangka lainnya langsung masuk kedalam rumah, lalu merusak pintu dari kendaraan yang dicurinya.

"Kendaraan hasil curian, di jual para pelaku di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan harga berkisar Rp 30 hingga Rp 40 Juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan pasal 480, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang sudah dilancipkan, kemudian merusak pintu kendaraan roda empat tersebut. Mereka mengincar kendaraan yang gampang di curi dan mudah untuk dijual.

Pihak kepolisian juga langsung mengembalikan dua unit mobil PickUp kepada pemiliknya, dengan syarat mereka dapat menunjukan bukti kepemelikan kendaraan tersebut.

"Hari ini dua unit kendaraan yang dicuri sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Kami serahkan langsung," ucap Ari.

Salah satu korban, Ula Saepudin (48), warga Kampung Cikadu Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi mengatakan bahwa kendaraan miliknya dicuri oleh para pelaku sekitar dua bulan lalu, sekitar jam 02.00 dini hari. Baru ketahuan hilang saat selesai sholat Subuh dan mendapati gerbang pagar rumah sudah terbuka.

"Hilangnya dua bulan lalu. Sudah pasrah dan tidak kepikir mobil bisa kembali. Tapi Alhamdulillah, pak Polisi dari Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku. Haturnuhun pak Polisi. Nuhun pisan," ucap Ula.

Seperti halnya Ula, korban lainnya Dedi Supriadi (54) warga Tagog Mangunreja mengaku pasrah jika mobil PickUp nya tak kembali ketangannya. Kendaraan miliknya itu dicuri para pelaku tiga bulan yang lalu, tanggal 28 Agustus 2022 sekira jam 04.15 pagi.

"Pada saat mobil ini dibawa kabur pelaku, sempat ketahuan juga, cuma pas mau dikejar mobil sudah melaju jauh," kata Dedi.

"Jujur tidak menyangka akan ketemu, sudah pasrah dan nggak terpikir bakal kembali. Terimakasih kepada pak Polisi Polres Tasikmalaya," ucapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow