INILAHTASIK.COM | Pasangan suami istri asal Tamansari Kota Tasikmalaya, Burhanudin (42) dan Arti Hadah (38), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah keduanya terjerat kasus pencurian sepeda motor, Jumat 12 Desember 2025.
“Kami amankan beberapa waktu lalu pasangan suami istri yang melakukan pencurian motor dengan tipu gelap,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah pura-pura menjadi kerabat korban untuk meminjam motor. Mayoritas korban mereka adalah pelajar sekolah yang membawa sepeda motor.
“Modus mereka adalah pura-pura menjadi kerabat korban, kemudian meminjam motor dengan alasan mau mengambil kunci rumah yang tertinggal,” jelas Ipda Agus.
Korban yang masih polos, kemudian mengikuti tersangka. Selain mengaku kerabat ayahnya, tersangka juga mengelabui korban bahwa akan menitipkan uang untuk ayahnya. Korban kemudian diantar ke alun-alun Singaparna.
Setibanya di lokasi, tersangka Arti Hadah pura-pura mengambil uang di rumah untuk dititipkan ke ayah korban. Selang beberapa menit kemudian, ia mengaku ketinggalan kunci rumah di tas suaminya yang masih bersama korban. Lalu tersangka Burhanudin meminjam motor korban dengan dalih mau mengantarkan kunci kepada istrinya dan langsung kabur.
“Pasangan suami istri ini telah melakukan pencurian motor di wilayah kita satu kali. Modusnya bawa korban, istrinya duluan keluar, terus pura-pura ketinggalan kunci. Suaminya pinjam motor korban, kabur langsung,” ungkap Ipda Agus.
Burhanudin mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membeli obat jantung istrinya. “Saya buat istri kepepet pak. Sakit jantung,” katanya.
Namun, polisi memastikan Burhanudin merupakan residivis kasus pencurian serupa. Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor. Pasangan suami istri ini terancam hukuman kurungan hingga empat tahun penjara.











