Pelaku Penganiayaan di Kantor Desa Parungponteng Terancam 5 Tahun Penjara

Nov 17, 2021 - 06:52
Pelaku Penganiayaan di Kantor Desa Parungponteng Terancam 5 Tahun Penjara
AKP Dian Purnomo SIK SH

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Berawal dari cekcok mulut saat tengah rapat, dua orang perangkat Desa Parungponteng masing-masing berinisial H dan DK terlibat perkelahian sehingga mengakibatkan salah satu dari mereka mengalami luka akibat hantaman benda keras.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo SIK SH membenarkan ihwal peristiwa tersebut. Hari Senin (15/11) kemarin, pihaknya mendapat laporan bahwa di Desa Parungponteng telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Ia menyebut, setelah mendapati laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan telah mengamankan pelaku berinisial DK (45).

Diterangkannya, waktu kejadian sekitar pukul 09.00 pagi dan TKP-nya di kantor Desa Parungponteng.

Saat itu tengah ada kegiatan rapat yang turut dihadiri korban H (28). Ketika rapat tengah berjalan, terjadi cekcok antara keduanya.

Singkat cerita DK langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan gelas kepada korban, akibatnya H mengalami luka robek di bagian leher.

“Untuk saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku sudah kita amankan, kita periksa, dan untuk di proses hukum. Pelaku kita sangkakan pasal 351 ayat 2, terkait penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow