Penggerebekan Gudang Miras di Sariwangi Tasikmalaya, Polisi Amankan Ratusan Botol Alkohol 70 Persen

INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polsek Leuwisari, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, menggerebek sebuah rumah di Desa Jayaputra, Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga di jadikan tempat penyimpanan minuman keras.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 21 dus berisi ratusan botol alkohol 70 persen. Penggrebekan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjulan miras oplosan di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono langsung memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan anggota ternyata benar, hingga akhirnya kami lakukan penggrebekan,” kata Iptu Pramono, Kapolsek Leuwisari, kepada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.

Selanjutnya puluhan dus berisi ratusan botol alkohol tersebut di bawa ke Mapolsek Leuwisari bersama tiga orang yang mengaku sebagai pemiliknya. 

Ketiga orang yang menurut warga sudah cukup lama membeli dan mengedarkan barang haram tersebut, masing masing SDM, ATP, dan seorang perempuan berinisial DLS. 

Kanit Reskrim Polsek Leuwisari, Bripka Sonny, menambahkan, terduga pemilik ratusan botol alkohol 70 persen tersebut berjumlah empat orang, satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

“Yang tiga berhasil kita amankan, sedangkan satu orang lagi berinisial W, masih kita cari, karena pada saat penggerebekan W tidak ada di TKP,” kata Sonny. 

Berdasarkan pengakuan SDM kepada petugas, W merupakan sopir angkutan umum yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada tiga pelaku.

Menurut warga yang tinggal disekitar TKP, rumah milik DLS tersebut dulunya warung dan sering di datangi anak muda.

“Banyak yang biasa datang ke rumahnya untuk membeli, tapi nggak tau orang mana,” ucap seorang warga yang tinggal disekitar TKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *