Opini  

Pentingnya Konsep Infishal dalam Walimah Syar’i

INILAHTASIK.COM | Pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang menuntut kesiapan iman, tanggung jawab, dan ketaatan, bukan sekadar seremoni. Pernikahan hadir untuk menjaga kehormatan, menguatkan iman, dan mendapatkan keberkahan dalam mengarunginya. Maka, untuk memperoleh semua itu pelaksanaannya harus sesuai dengan aturanNya.

Islam adalah agama sempurna dan menyeluruh. Semua aktivitas manusia di dunia ada aturannya, dari bangun tidur sampai bangun negara, termasuk dalam hal pernikahan. Walimah syar’i merupakan resepsi pernikahan dengan menggunakan konsep pemisahan (infishal) bagi tamu laki-laki dan tamu perempuan.

Selain ruang bagi tamu undangan terpisah, prosesi akad nikah pun dilaksanakan tanpa mempelai wanita. Setelah akad nikah terlaksana dengan sempurna, baru wali mengizinkan kedua mempelai untuk bertemu bersama dengan orangtua dan keluarga pengantin, untuk sesi foto keluarga. Setelah itu, pengantin kembali ke ruang masing-masing. Pengantin laki-laki akan menyambut tamu undangan dan kerabat yang laki-laki. Sementara pengantin perempuan akan menyambut tamu undangan dan kerabat yang perempuan. Jamuan untuk para undangan pun disajikan secara terpisah.

Konsep infishol sebetulnya bukan hal baru bagi umat IsIam. Seperti halnya dalam sholat berjamaah yang mengharuskan ada pemisahan antara jamaah laki-laki dan perempuan. Seharusnya dalam aktivitas selain sholat pun aturan itu berlaku. Sebab, Islam bukan agama yang mengatur masalah ibadah saja tapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam pergaulan. Dalam IsIam hukum asal antara laki-laki dan perempuan adalah terpisah kecuali dalam aktivitas tertentu, seperti; kesehatan, pendidikan, dan bermuamalah.

Aturan IsIam mengenai pergaulan menunjukkan betapa sayangnya Allah terhadap manusia sebagai makhlukNya. Aturan itu bertujuan agar tidak ada interaksi yang mengarah pada perbuatan dosa, atau mendekati zina. Sebab, campur baur (ikhtilat), tidak menjaga pandangan, serta suasana hati akan membuka peluang maksiat.

Akan tetapi sistem kehidupan yang berorientasi materi dan kepuasan jasadiyah, dengan akidah sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan, telah membuat umat IsIam merasa asing dengan agamanya. Aturan Islam boleh hadir di mesjid atau mushola, akan tetapi di luar mesjid hukum IsIam diabaikan, dan memilih aturan buatan manusia. Sehingga masyarakat saat ini merasa asing dengan pelaksanaan konsep Infishal dalam walimah syar’i.

Bahkan masyarakat menilai infishal tidak ramah dengan tamu, kaku, atau tak relevan dengan budaya. Padahal, dengan infishal bukan meniadakan kebersamaan, akan tetapi menata interaksi agar tetap dalam koridor syar’i.

Padahal Rosulullah, manusia mulia yang Allah utus ke tengah-tengah manusia untuk menjadi teladan, telah mencontohkan ketika Rosulullah memisahkan jamaah laki-laki dan perempuan saat hendak melakukan shalat berjamaah. Laki-laki berada di shaf depan sementara perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Kemudian Rasulullah memerintahkan para perempuan keluar lebih dulu setelah selesai shalat, baru diikuti para laki-laki.

Lalu dalam hal pernikahan, Aisyah radhiyallahu’ anhu pernah berkata:

“Rasulullah mengawiniku di usia tujuh tahun dan kami mengadakan hubungan di usia 9 tahun dan tatkala aku berpindah ke Madinah, segolongan perempuan mempersiapkanku untuk majelis perkawinanku dan tidak pernah sekali-kali mereka ataupun aku bercampur dengan lelaki di dalam rumah yang dipenuhi perempuan. Pihak perempuan menyambutku dan pihak laki-laki menyambut Rasulullah dan kemudian kami masuk ke rumah.” (HR. Abu Dawud).

MasyaAllah, konsep infishal hadir untuk menjaga kemuliaan pernikahan, agar langkah awal membina rumah tangga dimulai dengan ketaatan dan keberkahan, bukan kemaksiatan.

Selain itu, penulis merasakan beberapa hikmah ketika hadir sebagai tamu undangan pernikahan dengan konsep infishal. Pertama, penulis merasa aman, sebab tak ada kekhawatiran aurat terlihat oleh yang bukan mahram, serta bisa menjaga interaksi yang tidak syar’i. Kedua, perasaan tenang karena tak ada musik yang mengiringi biduan. Ketiga, dapat ilmu baru atau pengingat diri dari tausiyah yang disampaikan di tengah-tengah acara. Keempat, menumbuhkan ketundukan pada SyariatNya ditengah kebiasaan masyarakat yang semakin jauh dari agamanya.

Wallahu a’lam.

Oleh : Yayat Rohayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *