INLAHTASIK.COM | Penutupan saluran irigasi di lokasi pembangunan lapangan Padel, Jalan Ir. H. Djuanda Tasikmalaya, bukan sekadar pelanggaran aturan. Akar masalah dari persoalan ini adalah hulu saluran yang ditutup tembok beton gudang Panjunan, sehingga menjadikan saluran irigasi tersebut mati.
Kasus ini adalah cermin yang memperlihatkan bagaimana hukum bisa dianggap sepele di hadapan kepentingan tertentu, sementara hak masyarakat luas dan ketahanan pangan terabaikan.
Meski sudah terbongkar saat inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, bahwa saluran irigasi dari hulu ditutup dan dialihkan secara tidak sah, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang diambil.
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara jelas melarang setiap bentuk gangguan terhadap fungsi sumber daya air, termasuk jaringan irigasi. Ketentuan ini juga diperkuat oleh peraturan teknis yang mengharuskan izin resmi dan kajian mendalam sebelum ada perubahan pada sistem irigasi.
Ironisnya, kasus ini muncul ketika pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Irigasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Di tengah upaya mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi di seluruh Indonesia, di Kota Tasikmalaya justru menyaksikan pembangunan yang sengaja merusak infrastruktur yang seharusnya dilindungi.
Ketua LSM Peradaban Demokrasi Indonesia (PADI), Iwan Restiawan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang irigasi, tetapi tentang eksistensi hukum itu sendiri. “Jika saluran irigasi yang jelas dilindungi undang-undang bisa ditutup tanpa konsekuensi apapun, maka apa artinya keberadaan pemerintah daerah?,” ujarnya.
“Wali Kota harus berani memerintahkan pembongkaran dan pengembalian fungsi irigasi. Jangan sampai rakyat menyaksikan hukum dibuat tunduk oleh kepentingan segelintir orang,” sambung Iwan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menunggu solusi, tapi juga keberanian dari pemimpin daerah untuk menunjukkan bahwa pembangunan harus berjalan sesuai aturan, menghormati lingkungan, dan menjunjung tinggi hak masyarakat.











