Petugas Gabungan Hentikan Truk Pasir dan Pemotor Pakai Sendal Jepit

Sasaran dalam operasi kali ini adalah para pelanggar lalu lintas, serta kendaraan tronton dan truk pasir yang membawa muata berlebih.

Jun 15, 2022 - 18:50
Jun 15, 2022 - 18:51
Petugas Gabungan Hentikan Truk Pasir dan Pemotor Pakai Sendal Jepit

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Petugas gabungan dari unsur Kepolisian Polres Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi patuh Lodaya di Jalan Raya Ciawi Singaparna, Rabu 15 Juni 2022. 

Sasaran dalam operasi kali ini adalah para pelanggar lalu lintas, serta kendaraan tronton dan truk pasir yang membawa muata berlebih.

Selain memberikan imbauan kepada para pelanggar lalu lintas, operasi gabungan ini guna menjawab keluhan warga atas kondisi jalan Cisinga yang rusak, serta pengendara yang merasa terganggu oleh aktivitas lalulintas truk pasir.

Satu persatu truk pengangkut pasir diberhentikan oleh petugas. Secara kasat mata, para pengemudi truk menyalahi aturan, mulai dari membawa muatan melebihi tonase, juga tidak menggunakan penutup atau terpal. 

Kanit Turjawali Iptu Yudi Risnandar mengatakan. operasi patuh lodaya ini menitik beratkan pada imbauan untuk pengendara yang melanggar. Tapi jika ditemukan pelanggar yang bisa sebabkan kecelakaan fatal akan tetap ditindak. Salah satunya, truk angkutan pasir yang melanggar tonase, surat-surat berkendaranya tidak lengkap, maka dilakukan penilangan.

"Kepolisian menitik beratkan pada operasi  tidak stationer atau secara mobile. Kami mengimbau kepada para pelanggar agar tertib berlalu lintas," ucapnya disela-sela operasi patuh lodaya.

Menindaklanjuti edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi, pemotor yang menggunakan sendal jepit juga dihentikan. Mereka diimbau agar menggunakan sepatu saat berkendara supaya terhindar dari kecelakaan fatal.

"Menggunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang, karena tidak bisa memberikan perlindungan maksimal, dan kalau terjadi kecelakaan bisa berakibat fatal,"ungkapnya.

Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, H Ruslan Munawar mengatakan, langkah operasi digelar menjawab keluhan warga terkait kondisi jalan rusak, akibat aktivitas angkutan truk yang melebihi tonase dan melanggar kelas jalan. 

"Sebenarnya kita sudah memberikan imbauan kaitan dengan tonase sehubungan dengan adanya kelas jalan. Mereka yang melanggar kita tilang," ujarnya.

Ruslan menambahkan, selama inu pihaknya terus intens memberikan imbauan kepada para pengenudi truk angkutan, diantaranya harus memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, pengakutan hasil hutan seperti kayu dan bambu tidak melebihi yang ditentukan dalam Buku Uji (KIR).

Pengangkutan hasil tambang, seperti pasir atau bebatuan, kata Ruslan, tidak boleh dalam kondisi basah atau berair yang dapat menyebabkan jalanan menjadi kotor dan cepat rusak. 

Ia menegaskan, bahwa pengangkutan tidak boleh melebihi tonase dan disesuaikan dengan kelas jalan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan Permenhub Nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan motor dijalan.

Pihaknya mengimbau kepada para pengemudi truk pasir, supaya menggunakan penutup atau terpal saat membawa muatan pasir atau batu, karena banyak keluhan warga yang merasa terganggu oleh debu pasir di jalanan. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow