PK KNPI Cihideung Kritisi Perda Tata Nilai, Perlu Dikaji Ulang

INILAHTASIK.COM | Tim Koordinasi Perda Tata Nilai melakukan sosialisasi dan silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Acara yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cihideung pada Rabu 24 Septembr 2025 tersebut, dihadiri pulahan peserta.

Asisten Daerah (Asda 1), Drs. Rachmat Riza Setiawan dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus pemahaman kepada Masyarakat tentang Perda Tata Nilai.

“Tujuannya agar para peserta ini bisa menyebarkanluaskan Perda Tata Nilai kepada masyarakat luas atau masyarakat lapisan bawah (Grassroot), sehingga bisa memahami bagaimana penerapan juga mekanismenya,” jelas Riza. 

Ia menuturkan, Perda Tata Nilai dibuat dengan tujuan baik, yaitu guna mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tentram yang dilakukan secara terpadu, sistematik dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah dan swasta.

“Namun, fakta dilapangan masih banyaknya ditemukan kesalahan penerapan mengenai Perda Tata Nilai ini. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan kesalahan-kesalahan tersebut dapat dicegah karena masyarakat sudah paham betul mengenai Perda Tata Nilai ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Cihideung, Muhammad Faisal yang juga merupakan peserta acara tersebut menilai bahwa Perda Tata Nilai perlu dilakukan penyesuaian ulang.

Ia menyebut, seiring dengan perkembangan zaman, terdapat beberapa pasal yang menurut pandangannya perlu untuk dikaji ulang, juga dilakukan penyesuaian agar tetap relevan.

“Setidaknya ada tiga pasal yang pada diskusi ini kami kritisi, yakni terkait Pasal 5 Tentang Pelaksanaan, Pasal 6 Tentang Pemeliharaan Keyakinan Bergama yang kami rasa harus ada kejelasan mekanisme terkait pelaksanaannya. Dua pasal itu kami nilai selalu terjadi kesalahan penerapannya oleh masyarakat,” ucap Faisal. 

Kemudian, katanya, terkait Pasal 11 tentang Kegiatan Perekonomian yang dinilainya kurang relevan, mengingat di Kota Tasikmalaya sendiri masih mayoritas masyarakatnya melakukan transaksi di bank konvensiaonal, bukan di Bank Syariah sesuai dengan amanat Perda tersebut.

“Alhamdulillah apa yang menjadi masukan dari kami bisa diterima dengan baik oleh Tim Koordinasi ini dan akan menjadi cacatan yang akan mereka bahas nantinya,” tandas Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *