Polemik Sewa Kios RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Berlanjut, Pedagang Tuntut Potongan 50 Persen

INILAHTASIK.COM | Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kesiapannya memberikan potongan retribusi sebesar 25 hingga 30 persen bagi para pedagang yang menempati kios di area komersil rumah sakit. 

Kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Direksi RSUD kepada perwakilan pedagang sebelum audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya digelar.

Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr Eli Hendalia, menyatakan bahwa pengelolaan kios menjadi tanggung jawab Koperasi Karyawan RS Singaparna Medika Citrautama (Koperasi RS SMC). Koperasi tersebut dibentuk guna mengembangkan pendapatan non pelayanan kesehatan bagi rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Koperasi ini didirikan sejak awal untuk memaksimalkan potensi pendapatan luar layanan kesehatan, sehingga pengelolaan kios termasuk salah satu upaya untuk memperkuat keuangan RS,” jelas Eli, kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Mengenai konflik antara koperasi dan pedagang, Eli menjelaskan bahwa meskipun pihak RS telah menawarkan potongan 25-30 persen, para pedagang masih menginginkan penurunan lebih besar hingga 50 persen. Bahkan dalam pertemuan terakhir, mereka meminta tarif tetap sebesar Rp150.000 per bulan.

“Sampai saat ini, kesepakatan belum tercapai. Kami merencanakan audiensi lanjutan untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kedua pihak,” ujarnya.

Eli juga menambahkan bahwa pengelolaan aset RS, termasuk kios, pada tahun 2025 telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tujuan konsultasi adalah memastikan penilaian aset yang resmi sehingga penetapan tarif retribusi dapat dilakukan secara objektif.

“Belum ada keputusan final terkait tarif, karena lokasi dan bangunan kios membutuhkan investasi serta biaya perawatan yang cukup besar dari koperasi,” terangnya.

Terpisah, Ketua Koperasi RS SMC, dr Asep Rudi Rustandi, menyatakan bahwa kenaikan tarif sewa telah diberlakukan sejak tahun 2023 dan semuanya disetujui oleh pedagang pada waktu itu.

Ia menjelaskan, tarif sewa kios pada awal pembangunan tahun 2017 sebesar Rp 500.000 per bulan. Tarif sempat naik menjadi Rp 700.000 pada 2020, kemudian turun kembali selama masa pandemi COVID-19. Pada periode 2023-2025, tarif kembali dinaikkan dengan rentang Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000 per bulan, tergantung kelas kios.

“Retribusi yang dikenakan sudah termasuk biaya perawatan. Koperasi juga harus menanggung pajak dan melakukan perbaikan rutin, seperti menangani atap bocor dan kerusakan bangunan lainnya,” kata Asep.

Ia menyebut, pembangunan 26 kios pada tahun 2017 menggunakan dana anggota koperasi sebesar Rp 208 juta. Pada tahun 2023, koperasi kembali mengeluarkan dana sebesar Rp 50 juta untuk perbaikan besar akibat kerusakan yang berulang.

“Yang membuat kami bertanya-tanya, kenaikan tarif sudah berjalan sejak 2023 hingga 2025, kenapa baru sekarang di permasalahkan?” tukasnya.

Meski demikian, pihak koperasi tetap bersedia memberikan diskon 25 hingga 30 persen sebagai solusi sementara.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya telah mendampingi para pedagang dalam audiensi bersama Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 9 Desember 2025. Audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait polemik kenaikan tarif sewa dan ancaman penyegelan yang dirasa memberatkan para pedagang.

Ada 17 pedagang yang mengeluhkan kenaikan tarif yang dinilai tidak wajar dan sering berubah setiap tahun. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak meskipun perjanjian diperbarui setiap tahun. 

Selain sewa kios, pedagang juga dibebani biaya tambahan seperti listrik, air, dan sampah. Sejak pertengahan 2025, sebagian pedagang mulai menunggak pembayaran dari bulan Juni hingga Oktober karena merasa tarif terlalu tinggi.

Para pedagang berharap adanya peninjauan ulang tarif sewa dan kejelasan mekanisme pengelolaan kios agar tidak memberatkan usaha kecil mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *