INILAHTASIK.COM | Teka teki penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang sempat menggegerkan warga Singaparna akhirnya mulai terkuak. Kepolisian mengungkap bahwa aksi nekat tersebut bukan peristiwa spontan, melainkan bagian dari relasi manipulatif dan ancaman yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam ekspose perkara yang digelar di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mapolres Tasikmalaya, Senin 9 Februari 2026, Satreskrim Polres Tasikmalaya menyampaikan bahwa tersangka WD (38) diduga menjadikan bayi sebagai alat tekanan untuk mempertahankan kendali atas ibu korban, WR (41).
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya pola pemerasan dan ancaman yang dilakukan tersangka sejak awal keduanya saling kenal melalui media sosial.
“Relasi ini tidak berdiri seimbang. Tersangka memiliki kemampuan mempengaruhi kondisi psikis korban, membuat korban berada dalam posisi takut, tertekan, dan merasa bersalah,” ujar Agus.
Menurutnya, situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta uang dan berbagai materi lain. Ketika korban berusaha melepaskan diri dari tekanan tersebut, tersangka justru mengambil langkah ekstrem dengan menculik bayi korban.
Peristiwa penculikan terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di pelataran Masjid Besar Singaparna.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menyebutkan tersangka membawa bayi tanpa persetujuan ibu kandungnya, disertai ancaman akan mencelakai bayi jika korban berteriak atau melapor kepada pihak berwajib.
“Tersangka melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung. Korban sempat melakukan pengejaran hingga wilayah Cileunyi, namun kehilangan jejak,” kata Josner.
Setelah upaya mandiri tak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya. Kurang dari 24 jam, bayi berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Cianjur dan tersangka berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi serta dokumen kelahiran. Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya relasi yang bermula dari perkenalan di dunia maya.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa anak bisa menjadi korban dari relasi orang dewasa yang tidak sehat. Media sosial sering kali menjadi pintu awal,” ujarnya.
Ato menegaskan KPAID akan terus memantau proses hukum dan mendalami kemungkinan adanya unsur eksploitasi lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya memastikan kondisi bayi dalam keadaan baik. Kepala UPTD PPA, Carmono, mengatakan pemantauan kesehatan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan puskesmas dan bidan desa.
“Bukan hanya kondisi fisik bayi, pemulihan psikologis ibu juga menjadi perhatian kami,” jelasnya.
WR, ibu korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya yang bergerak cepat.
“Alhamdulillah anak saya bisa kembali. Terima kasih atas bantuan dan perhatian semua pihak,” ucapnya.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap motif terdalam serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai penculikan tersebut.











