Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Manusia di Tasikmalaya

Aug 12, 2021 - 02:58
Aug 30, 2021 - 04:29
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Manusia di Tasikmalaya

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Berawal dari kasus anak hilang, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Selain menemukan korban hilang, Polisi juga menemukan enam perempuan dewasa lainnya. Empat orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dari lokasi berbeda di Kabupaten Tasikmalaya dan Bogor.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono di kantornya, Rabu 11 Agustus 2021 membenarkan anggotanya berhasil mengungkap dugaan praktek perdagangan manusia.

Keempat pelaku diantaranya, Hari (20) asal Sukabumi, Lukcy (21) warga Rajapolah, Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Ciamis dan seorang perempuan Selly (21) warga Kecamatan Salawu. Ironisnya, Selly diamankan dalam kondisi hamil lima bulan.

Kasus perdagangan manusia terungkap setelah seorang anak asal Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan hilang dua pekan lalu. Gadis berusia 14 tahun ini ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan di Bogor oleh seorang pelaku bernama Selly.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno memaparkan, awalnya memang laporan kasus anak hilang.

Setelah pihaknya menemukan dan mengembangkan kasusnya, ternyata mengarah ke perdagangan manusia untuk ekploitasi seksual. 

"Pelaku empat orang, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai pencari korban, pengantar, penampung, dan pengeksploitasi korban ke lelaki hidung belang," terangnya.

Ia menyebut bahwa pelaku sengaja menjual korban di kawasan Bogor. Tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu.

Pelaku Selly dan Kamaludin kebagian uang atas penjualan anak ini antara Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu.

Sementara, pelaku lain Lucky dan Hari mendapatkan uang bagian dari melayani tamu Rp 65 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Korban yang masih anak-anak, dijual Rp 300 ribu satu jam dalam sekali kencan dengan pria hidung belang. Pelaku Lucky dan Hari, dapat bagian antara Rp 65 Ribu sampai Rp 100 ribu, dari hasil menjual korban ke pria hidung belang," tutur Hario.

Berdasarkan pengakuan korban, awalnya ditawari bekerja di rumah makan, ternyata di eksploitasi untuk dijajakan menjadi pekerja seks komersil. Para pelaku dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil pendalaman orang tua dan anak, kata Ato, faktor pemicunya adalah kemungkinan intervensi pergaulan bebas, terjerumus dalam pergaulan seperti ini. Tidak mengetahui sejak enam bulan lalu sering meninggalkan rumah. 

Korban terus dilakukan pendampingan, dibantu oleh unit PPA, dan dalam pengawasan kami (KPAID). Kondisi psikisnya masih belum pulih. 

Sampai hari ini baru satu orang korban perdagangan anak dibawah umur. Kita mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan, anaknya lebih diperhatikan lagi. 

Ucu (65) Nenek korban, mengucap syukur karena cucunya sudah ditemukan.

"Alhamdulillah cucu sudah kembali, kondisinya baik dan sehat, hilangnya tahu di handphone, saya dan Ibunya mencari, karena diketahui pergi dibawa kerja ke Bogor sama temannya," singkat Ucu. (Pid)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow