INILAHTASIK.COM | Panji (21) pemuda asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang nekat melakukan perbuatan asusila pada seorang nenek berusia 85 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini sudah menjalani penahanan di Polres Tasikmalaya.
“Ya kami tetapkan pelaku cabul terhadap lansia sebagai tersangka, dan sudah ditahan sejak tadi malam,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, Rabu 29 Oktober 2025.
Pihak kepolisian memastikan penetapan tersangka Panji sudah memenuhi alat bukti. Korban juga sudah menjalani visum di RSUD KHZ Musthafa, hasilnya ditemukan fakta bahwa korban alami luka di bagian duburnya.
“Korban sudah di visum, hasilnya nanti akan jadi alat bukti tambahan,” ujar Ridwan.
Tersangka akhirnya mengenakan pakaian orange tahanan Polres Tasikmalaya. Ia mengaku menyesal karena telah berbuat asusila. Panji menyadari bahwa perbuatannya salah usai mengkonsumsi miras.
“Nyesal saya pak, janji nggak akan diulangi lagi. Saya nya mabuk,” ucap Panji pada penyidik.
Panji mengaku membeli arak sebanyak dua botol, harganya Rp 50 ribu per botol. Dia mengkonsumsi dua botol arak dalam waktu kurang dari dua jam. Ironinya, dua botol arak yang dibelinya hasil buruh tani.
“Beli dua botol ukuran sedang, saya minum semuanya. Duitnya hasil buruh tani,” kata Panji.
Sementara itu, kondisi korban mulai berangsur membaik, setelah mendapatkan penanganan pemulihan psikologis. Korban sempat alami ketakutan, namun setelah mendapati tersangka ditahan kondisinya membaik.
“Kami lakukan pendampingan kepada korban di rumah aman. Kami berupaya konseling untuk tenangkan fsikisnya. Korban sudah melihat pelaku diamankan, sehingga merasa aman sekarang mah,” kata Carmono, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya.











