Polres Tasikmalaya Amankan 12 Motor dari Tiga Kelompok Curanmor

Dari delapan pelaku, ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama.

Jun 7, 2022 - 01:46
Jun 7, 2022 - 01:47
Polres Tasikmalaya Amankan 12 Motor dari Tiga Kelompok Curanmor

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap melalui operasi Libas yang digelar Polres Tasikmalaya sejak 26 Mei hingga 4 Juni lalu.

Dari hasil operasi tersebut polisi behasil mengamankan 12 kendaraan roda dua jenis matic dan bebek seperti Honda Beat, Satria FU, juga Honda Supra.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, hasil operasi libas yang digelar pihaknya dari 26 Mei hingg 4 Juni lalu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita berhasil menangkap tiga kelompok pelaku curanmor dari dua Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang, dengan 12 barang bukti roda dua sepeda motor hasil curian, berhasil kita amankan," ungkap Rimsyahtono, saat menggelar ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 06 Juni 2022.

Ia menyebut, tiga kelompok curanmor tersebut, untuk kelompok I ada kawanan pelaku dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III di Kecamatan Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna bergabung. 

"Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci serta stang motor dengan cara dibuka paksa. Kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor," terang Kapolres.

Dari delapan pelaku, ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama (curanmor-red). Untuk jumlah kendaraan yang diamankan diperkirakan akan bertambah lagi, ketika nanti dilakukan pengembangan.

" Untuk masyarakat agar tetap waspada dengan cara kunci ganda, parkir ditempat yang benar dan tidak jauh dalam pengawasan," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan motor hasil curian di jual oleh para pelaku ke wilayah Tasikmalaya kota, Tasikmalaya Selatan dan Garut. Untuk satu unit nya di jual oleh pelaku Rp 2 hingga 4 juta kepada penadah. 

"Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini, berikutnya kita akan serahkan ke pemiliknya setelah selesai pengurusan administrasi nya, bahkan akan kita antarkan langsung," jelasnya.

Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow