Raka Wilantara Serahkan Bukti Baru Dugaan Suap Proyek PUPR Kota Tasik ke Kejati Jabar

Raka Wilantara (kiri) bersama seorang rekannya tengah membentangkan spanduk dukungan penegakan hukum didepan kantor Kejati Jabar. Kamis (26/02/26). Foto | Istimewa

INILAHTASIK.COM | Pegiat anti korupsi kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis 26 Februari 2026. Kali ini, Raka Wilantara, S.H membawa sejumlah dokumen tambahan yang diklaim sebagai bukti baru terkait dugaan praktik suap dan penguasaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2025.

Raka menyampaikan, kedatangannya merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah ia layangkan pada 10 November 2025 lalu. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Saya datang lagi hari ini sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik yang terjadi di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Ada tambahan alat bukti yang saya serahkan. Namun detailnya belum bisa saya sampaikan ke publik demi menjaga proses penyelidikan,” ujar Raka kepada wartawan di halaman kantor kejaksaan usai menyerahkan berkas.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat dan dokumen tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jamwas, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara.

Seusai menyerahkan dokumen, Raka kembali menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk di depan gedung Kejati Jabar. Dalam spanduk itu tertulis dukungan kepada Komisi Kejaksaan untuk mengawasi proses penyelidikan dugaan suap dan monopoli proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, Raka melaporkan adanya dugaan penguasaan sejumlah proyek strategis oleh satu pihak berinisial NS alias NG pada Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah paket pekerjaan di lingkup Dinas PUTR Kota Tasikmalaya diduga dikerjakan oleh pihak yang sama dengan menggunakan perusahaan berbeda.

Modus yang disinyalir digunakan yakni memanfaatkan perusahaan lain atau yang kerap disebut “pinjam bendera” untuk mengikuti proses lelang. Raka juga mengungkap dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat dengan kisaran 15 hingga 20 persen dari nilai kontrak proyek.

“Isu ini sudah ramai diperbincangkan di kalangan pelaku usaha konstruksi. Silakan dikonfirmasi ke asosiasi atau himpunan pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Adapun sejumlah proyek yang disebut dalam laporan tersebut di antaranya pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Mangkubumi dengan nilai kontrak Rp 728 juta lebih, rehabilitasi sistem drainase di Jalan Rumah Sakit Kecamatan Tawang senilai Rp 710 juta, serta pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung dengan nilai kontrak lebih dari Rp 830 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Tasikmalaya maupun Kejati Jabar terkait perkembangan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *