Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Istri di Tasikmalaya, Pelaku Kalap Mata Ditolak Rujuk

INILAHTASIK.COM | Kasus penganiayaan seorang istri oleh suaminya yang terjadi di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, sebulan lalu, direkonstruksi pada Kamis, 6 November 2025, di halaman gedung Reskrim Polres Tasikmalaya. Rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Agus Yusup SH.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Ind memperagakan beberapa adegan yang diawali dengan cekcok mulut antara dirinya dan sang istri. Percekcokan memuncak ketika pelaku melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong.

Pada adegan berikutnya, pelaku mencabut pisau lipat dari saku celananya dan menghujamkan beberapa tusukan ke arah tubuh istrinya, bernama Ai. Dalam kondisi berlumuran darah, korban kemudian terkapar.

 

Pelaku yang juga terluka di bagian tangannya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Rekonstruksi ini menggambarkan betapa kejamnya Ind saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya. “Saya gelap mata karena istri saya terus-terusan meminta cerai,” ujar tersangka di sela-sela rekonstruksi.

Asep Hanhan SH, pengacara pelaku menyebut, bahwa penganiayaan yang dilakukan kliennnya tersebut terjadi secara spontan tanpa perencanaan. 

“Kita melihat dia datang dari Bandung ke tempat tinggal istrinya dengan niat baik, ingin mempertahankan rumah tangganya karena sayang pada anaknya. Namun, istrinya justru menyambutnya dengan tidak baik, sehingga pelaku emosi dan terjadilah penganiayaan,” kata Asep.

Korban dan saksi tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi, melainkan digantikan oleh pemeran pengganti yang sudah disiapkan pihak kepolisian. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Josner menjelaskan, bahwa pihaknya coba menjaga kondisi psikologis korban, jika dia melihat langsung adegan demi adegan, dikhawatirkan akan membuka kembali ingatannya pada kejadian yang nyaris merenggut nyawanya.

“Kita pertimbangkan kondisi psikologis korban, jadi kita ganti dengan pemeran pengganti dari kepolisian,” kata Josner.

Rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan pengacara pelaku, Asep Hanhan SH ini, meliputi 30 adegan.

“Dari 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku, semuanya sesuai dengan keterangan pelaku, korban, dan saksi-saksi yang telah kami periksa,” pungkas Ipda Josner.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *