INILAHTASIK.COM | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antar anggota Satgas PASTI dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal, dalam keterangan persnya, Rabu 15 Oktober 2025.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp 254.000.000,00.
Berdasarkan penelusuran, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction), melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.
Berkat kerjasama semua pihak, terutama Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku berjumlah 4 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. atau kontak OJK untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal dengan iming-iming bunga yang tinggi (tidak logis), untuk segera melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.











