Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak 

Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

Jan 23, 2022 - 05:23
Jan 23, 2022 - 05:24
Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak 

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM I  Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seorang pria berinisial EN (77) yang beralamat di Kampung Leuwianyar RT.01 RW.05 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang balita S (4) tahun yang merupakan anak tetangganya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Aszhari Kurniawan, menuturkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah orang tua korban, saat korban tidur dengan saudara kembarnya dan tidak memakai celana dalam. 

"Hal tersebut dilakukan saat Tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam," ungkap Kapolres saat rilis tadi siang di Mapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu 22 Januari 2022 

"Tersangka melakukan aksi cabul dengan memasukan jarinya ke bagian vital korban," tambahnya. 

Kapolres juga menambahkan bahwa kejadian tersebut diketahui saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil.

"Ayah Korban E (40) kemudian membawanya ke Bidan Mutaharoh untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati alat vital korban sudah rusak atau terluka. Ucapnya

Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu 15 Januari 2022, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat, berdasarkan keterangan para saksi diantaranya kembaran korban, orang tua korban dan ketua RT mengarah terhadap seorang kakek EN. Dengan tidak menunggu waktu lama tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya. 

"Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres," tegasnya. 

Untuk tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. 

"Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)," tegasnya. 

Kapolres juga menghimbau untuk para orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya