INILAHTASIK.COM | Serikat Mahasiswa dan Rakyat Priangan Timur (SEMARAK Priatim) mengecam maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan istilah mata elang di Kota Tasikmalaya. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang berkedok hukum dan merugikan masyarakat kecil.
Ketua Umum SEMARAK Priatim, Muhamad Aldi Maulana, menilai praktik penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum dan bentuk pembiaran oleh negara.
“Ketika rakyat ditarik motornya di jalan tanpa putusan pengadilan, itu bukan penegakan hukum — melainkan kekerasan yang dibungkus legalitas palsu. Negara seharusnya melindungi, bukan bersekongkol dengan korporasi leasing,” kata Aldi dalam keterangannya, Selasa 4 November 2025.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Menurut SEMARAK Priatim, praktik mata elang telah melanggar sejumlah peraturan nasional, di antaranya:
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 ayat (2), yang melarang eksekusi objek fidusia tanpa putusan pengadilan, sebagaimana diperkuat oleh Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK No. 35/2018, karena terdapat unsur ancaman dan kekerasan terhadap konsumen.
- Pasal 365 dan 368 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
SEMARAK Priatim mencatat sedikitnya lima kasus perampasan kendaraan produktif terjadi sepanjang 2024–2025 di wilayah Cipedes, Kawalu, Indihiang, dan Mangkubumi. Para pelaku disebut membawa senjata tajam dan bekerja atas nama perusahaan pembiayaan besar.
“Ini bukan insiden tunggal, tapi sudah menjadi pola sistemik. Dan sistem inilah yang sedang kami lawan,” ujar Aldi.
Aparat dan Pemkot Dinilai Lalai
Dalam pernyataannya, SEMARAK Priatim juga menuding aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan pembiaran terhadap praktik tersebut.
Menurut mereka, Polres Tasikmalaya Kota belum mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas Anti-Perampasan Kendaraan, sebagaimana diamanatkan Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Sementara di sisi lain, Pemkot Tasikmalaya disebut tidak menjalankan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, padahal sudah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2018 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketika aparat diam dan pemerintah tidak bertindak, maka kekuasaan berpindah ke tangan premanisme. Itu pertanda negara gagal menjalankan fungsinya,” tegas Aldi.
Tiga Tuntutan Utama
Untuk mengembalikan rasa keadilan dan supremasi hukum, SEMARAK Priatim mengajukan tiga tuntutan kepada aparat dan pemerintah daerah:
- Membentuk Satgas Anti-Rampas Kendaraan di bawah koordinasi Polres Tasikmalaya Kota yang melakukan patroli rutin di titik rawan.
- Menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang izin operasional leasing kendaraan bermotor serta mengalokasikan dana pengawasan pada APBD-P 2025.
- Membentuk forum koordinasi triwulanan antara Pemkot, Polres, dan OJK untuk menindak tegas dan blacklist perusahaan leasing yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan.
Seruan Moral Melawan Kekerasan Hukum
Aldi menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal sengketa antara konsumen dan lembaga pembiayaan, tetapi bentuk perlawanan moral terhadap ketidakadilan struktural.
“Kami berdiri di sisi rakyat kecil. Kami akan terus bersuara sampai tidak ada lagi ibu-ibu pedagang yang menangis karena motornya ditarik paksa di jalan,” ujar Aldi.
Ia juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat Priangan Timur bersatu menolak praktik kekerasan yang mengatasnamakan hukum.











