Tak Berprikehewanan, Pemuda di Tasik Jual Konten Aniaya dan Mutilasi Monyet

Keduanya diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap hewan dilindungi jenis monyet ekor panjang dan Lutung Jawa. 

Sep 14, 2022 - 04:37
Sep 14, 2022 - 04:38
Tak Berprikehewanan, Pemuda di Tasik Jual Konten Aniaya dan Mutilasi Monyet

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Dua orang pemuda masing masing berinisial AY (25) warga Sukajadi Desa Lengkongbarang Cikatomas dan I (27) warga Mandalahayu Salopa Kabupaten Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya.

Keduanya diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap hewan dilindungi jenis monyet ekor panjang dan Lutung Jawa. 

Mirisnya, AY seolah tak memiliki rasa kasihan pada bayi monyet dan monyet dewasa yang dianiayanya dengan sadis. Seperti di bor pada bagian mata, kemudian di blander, di siksa, hingga di mutilasi.

Aksi itu dilakukan pelaku AY demi sebuah konten, yang kemudian dia tawarkan melalui media sosial. Informasinya, bahkan pembeli video buatannya berasal dari luar negeri. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial I (27) merupakan penjual Lutung Jawa.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto menjelaskan, Satreskrim Polres Tasik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi. Aa dua orang tersangka yang berhasil kita amankan, masing masing berinisial AY dan I, keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya.

"Hasil pendalaman, pelaku ternyata menganiaya monyet demi membuat konten video. Konten ini kemudian ditawarkan melalui media sosial dan dijual secara online. Monyet, ada yang masih bayi, ada juga monyet dewasa," kata Surhadi, saat menggelar rilis di Mako Polres, Selasa 13 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebut bahwa pelaku telah menganiaya sedikitnya 12 monyet untuk dijadikan konten. Monyet ini didapat dengan cara berburu, ada juga yang dipasok dari luar kota.

"Kalau dari hasil penyelidikan yang masih berubah ubah, pelaku mengaku menganiaya monyet sampai 12 kali. Mati semuanya. Pelaku penganiaya monyet AY, kalau I menjual Lutung Jawa," kata Ari.

Pelaku ini menjual konten penganiayaan hewan dilindungi ini melalui media sosial. Bahkan pembelinya diketahui ada yang berasal dari luar negeri.

"Hewan monyet yang dianiaya pelaku tidak dikonsumsi dagingnya. Dia hanya menganiayanya, dengan cara di bor, di blander, disiksa dan lainnya. Hasil video yang dia buat, kemudian ditawarkan melalui media sosial, kalau ada yang nawar, dia jual," papar Ari.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, uang sebesar Rp 190 ribu, satu buah wajan, blander, kartu ATM, satu paket mesin bor, tiga unit Handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkas Ari.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow