Tipu Ratusan Orang dengan Modus Investasi, Sepasang Kekasih Dibui

Tersangka sedang menyelesaikan study di salah satu kampus di Tasikmalaya.

Jan 19, 2022 - 23:35
Jan 21, 2022 - 15:54
Tipu Ratusan Orang dengan Modus Investasi, Sepasang Kekasih Dibui

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Sepasang kekasih di Tasikmalaya Jawa Barat berinisial LA dan RM terpaksa berurusan dengan hukum. Dua sejoli ini ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi.

Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Aszhari Kurniawan saat Konfrensi Pers Rabu 19 Januari 2022 mengatakan, berdasarkan list yang didapatkan dan bukti-bukti yang diperoleh dari korban maupun para tersangka kurang lebih ada sekitar 300 orang menjadi korban investasi ilegal atau bodong dengan total kerugian nilai investasi sekitar Rp5,7 miliar.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Satu laki-laki dan dua orang perempuan, satu berinisal (LA) dan kedua atasnama (RM), kemudian ketiga atasnama (YL). Namun tersangka atasnama (YL) saat ini kita tidak melakukan penahanan dikarenakan saat ini baru selesai  melahirkan dan sementara masih menyusui dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan dari proses penyidikan kami tidak melakukan penahanan,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Kapolres, jumlah saksi yang telah diperiksa kurang lebih 12 orang, kemudian keterangan dari para saksi, korban dan tersangka dari sekitar 300 orang korban ini menjalankan investasi melalui para tersangka dengan skema kunci, setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi.

"Jadi, misalnya investasi senilai satu juta berarti dijanjikan keuntungan senilai 400 ribu. Jadi 1,4 juta. Namun ini dilakukan dengan cara atau modus skema kunci yaitu dari nasabah korban A yang berinvestasi kemudian investasinya diberikan ke korban B, keuntungan maupun pokoknya dan seterusnya seperti itu sampai dengan 300 korban,” paparnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk screnshoot dari percakapan di group investasi. Lalu, ada satu unit sepeda motor dan satu unit mobil juga lain sebagainya.

Disebutkannya bahwa pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 45 A ayat (1)  Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 dan atau 372 KUHPidana junto pasal 55,56 junto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa ini adalah sepasang kekasih yang sekarang menjadi tersangka dan kita tahan. Saat ini sedang menyelesaikan study di salah satu kampus di Tasikmalaya. Sedangkan untuk korbannya itu rata-rata masih temannya sendiri,” jelas Kapolres.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya