INILAHTASIK.COM | Berdiri sederhana di sudut Kota Tasikmalaya, Tugu Koperasi menjadi saksi sejarah penting lahirnya gerakan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Terletak di Jalan Dr. Moch Hatta No. 38-40, Kalangsari, Kecamatan Cipedes, monumen ini dibangun untuk memperingati Konferensi Koperasi Pertama pada 12 Juli 1947, yang menandai tonggak kelahiran Hari Koperasi Nasional.
Tugu tersebut mengenang peristiwa bersejarah saat para tokoh ekonomi rakyat berkumpul di Tasikmalaya dengan semangat kemandirian dan solidaritas. Meskipun Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia tidak hadir langsung, konferensi ini mengukuhkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang adil dan sesuai nilai-nilai bangsa.
Namun, di balik sejarah besarnya, kondisi koperasi di Indonesia kini menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, dari lebih dari 150.000 koperasi, hanya sekitar 45% yang aktif secara administrasi dan operasional. Banyak koperasi, termasuk di Tasikmalaya, mengalami masalah manajemen, minim kepercayaan anggota, hingga kurangnya inovasi digital.
Tugu Koperasi Tasikmalaya pun kini terlihat terpinggir, terhimpit bangunan tua di sekitarnya, dan perawatannya tergolong sederhana. Monumen bersejarah ini jarang dijadikan destinasi edukasi oleh masyarakat lokal.
“Koperasi bukan hanya bentuk usaha, tapi semangat kebersamaan yang harus terus dirawat,” ujar Rika Mustika, pemerhati sejarah ekonomi Tasikmalaya, Sabtu (12/7/2025).
Ia mengaku prihatin karena generasi muda saat ini banyak yang tidak mengenal sejarah koperasi, padahal sistem ini pernah menyatukan rakyat dalam semangat gotong royong.
Setiap 12 Juli, Hari Koperasi Nasional masih diperingati oleh sebagian kalangan. Namun, gaung dan relevansinya kerap tertutup hiruk-pikuk model ekonomi kapitalistik dan individualistis yang semakin mendominasi.
Selain kondisinya yang kurang terawat, Tugu Koperasi juga belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, meskipun usianya telah lebih dari 75 tahun dan nilainya sebagai warisan sejarah ekonomi tak terbantahkan.
“Monumen ini sedang dalam tahap pengusulan penetapan sebagai Cagar Budaya. Nilainya bukan sekadar struktur fisik, tetapi simbol ideologi dan sejarah nasional,” jelas Rika Mustika.
Ia menekankan bahwa pelestarian situs sejarah ekonomi sama pentingnya dengan monumen perjuangan politik atau militer. Namun, hingga kini Tugu Koperasi belum memiliki papan informasi memadai, pelindung arkeologis, ataupun tercatat sebagai destinasi edukasi wisata sejarah.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang memiliki nilai sejarah nasional layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya, terutama jika berkaitan langsung dengan peristiwa penting.
“Tugu ini bisa menjadi ruang edukasi publik dan inspirasi bagi ekonomi kolektif masa kini, jika dirawat dan dilindungi sebagaimana mestinya,” tambah Rika.
Kini, Tugu Koperasi Tasikmalaya tidak hanya menyuarakan kenangan masa lalu, tetapi juga memanggil kesadaran hari ini: bahwa sejarah harus dilindungi, dan ekonomi rakyat tak boleh dilupakan. Penetapan sebagai Cagar Budaya dapat menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai identitas dan sistem usaha bangsa Indonesia.