Urgensi Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual sampai dengan saat ini masih dianggap tabu dan beban bagi para korban kekerasan seksual. Para korban kekerasan seksual khusus perempuan seringkali mengalami penderitaan yang berlapis

Mar 1, 2022 - 21:45
Mar 1, 2022 - 21:47
Urgensi Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Ilustrasi Net

INILAHTASIK.COM | Kekerasan seksual dapat terjadi dimana pun termasuk juga di wilayah Perguruan Tinggi. Menurut Mansour Fakih dalam bukunya Analisis Gender dan Tranformasi Sosial mengatakan bahwa Kekerasan merupakan upaya penyerangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.

Kekerasan dapat terjadi dari berbagai sumber yang salah satunya berasal dari ketidakadilan gender yang disebabkan adanya bias gender. Banyak macam kekerasan yang dikategorikan kekerasan terhadap gender tertentu yang menurut Mansour Fakih dikategorikan kedalam delapan kategori yaitu: Pemerkosaan, Pemukulan atau serangan fisik, penyiksaan yang mengarah pada organ intim, kekerasan dalam bentuk pelacuran, kekerasan dalam bentuk pornografi, pemaksaan KB, kekerasan terselubung, dan pelecehan seksual.

Membicarakan kekerasan seksual terlebih dalam ranah publik sampai dengan saat ini masih dianggap tabu dan beban bagi para korban kekerasan seksual. Para korban kekerasan seksual khusus perempuan seringkali mengalami penderitaan yang berlapis. Sudah jelas menjadi korban tetapi seringkali juga harus menanggung malu atas perilaku yang tidak diinginkannya karena ulah oknum pelaku kekerasan seksual. Sering kali saat korban mengalami kekerasan seksual malah pertanyaan demi pertanyaan yang menyudutkan seringkali dilontarkan kepada korban bahkan termasuk pertanyaan-pertanyaan menyerang yang tidak ada hubungannya dengan perlakuan oknum kekerasan seksual.

Seolah mencari pembenaran bagi para oknum tindak kekerasan seksual, seringkali banyak pihak menyalahkan korban atas terjadinya tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Pertanyaan tentang bagaimana korban berpakaian, jam malam korban diluar rumah, dengan siapa dia bergaul dan masih banyak lagi seolah mencari pemicu kekerasan seksual itu berasal dari korban. Fokus untuk menindak oknum kekerasaan akhirnya malah teralihkan kepada korban dan terjadilah stigma-stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual yang sebagian besar dialami oleh perempuan. 

Jaman sudah berubah dan waktu terus bergulir tetapi konstruksi sosial terhadap relasi gender antara laki-laki dan perempuan masih sarat dengan ketidakadilan gender. Hal tersebut terbukti dari kasus-kasus kekerasan seksual yang menempatkan perempuan berada di level subordinasi yang lekat dengan stereotip negatif bahkan saat dirinya menjadi korban kekerasan seksual sekalipun. Korban kekerasan seksual seringkali enggan untuk melaporkan karena takut malah nantinya dipermalukan atau dianggap “Lebay” atau malah lebih miris dianggap “Baperan”. 

Seringkali tindak kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal dinormalisasi dalam pergaulan sehari-hari dan seringkali korbanya tidak dapat berbuat apa-apa karena binggung harus bagaimana dan lapor kepada siapa agar mendapatkan perlindungan. Contoh dari sederetan kasus kekerasan seksual misalnya “siulan” atau panggilan “hey cewe” terhadap mahasiswi yang lewat didepan sekumpulan mahasiswa laki-laki misalnya, atau percakapan Whatsapp antara mahasiswi dengan dosen pembimbing yang mengarah pada tindak kekerasan seksual seperti pesan bertuliskan “kamu cantik deh” “kamu seksi sekali foto profilenya” atau mungkin saja ajakan bertemu yang sarat dengan kekerasan seksual tetapi korban tidak sanggup menolak karena ketimpangan relasi kuasa yang terjalin antara dosen dan mahasiswa. 

Disinilah urgensi adanya Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di wilayah Perguruan Tinggi harus segera dibentuk demi melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Saat ini sudah ada payung hukum yang jelas untuk melindungi warga kampus dari tindak kekerasan seksual dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.  Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini juga dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual beserta kategorinya, bagimana cara pelaporannya, bagimana perlindungan terhadap korban itu dapat dilakukan dan tatacara membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. 

Mendikbudristek  memberikan sambutan dalam acara Webinar 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan pada 10 desember 2021 lalu mengatakan bahwa terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 sebanyak 2.500 kasus. Harus dipahami bahwa dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen menimbulkan trauma mendalam yang sangat mempengaruhi masa depan perempuan khususnya pelajar dan mahasiwa dikemudian hari.

Terlepas dari pro dan kontra realisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang frasa “Tanpa Persetujuan Korban” kehadiran Permendikbudristek ini menjadi awal dari kejelasan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang sangat komperhensif. 

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bukti bahwa kebijakan yang ramah gender dengan mengutamakan kesetaraan gender itu ada dalam kebijakan yang nyata untuk direalisasikan. Karena dalam Permendikbudristek ini sangat mengedepankan prinsip tentang kepentingan terbaik korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independent, kehati-hatian, konsisten dan jaminan ketidakberulangan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut. Dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini juga dijelaskan secara rinci sampai 21 macam bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tentu saja sangat kompleks dan tidak sebatas kekerasan fisik saja. 

Perguruan tinggi memiliki andil dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui beberapa cara sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 6 yaitu Perguruan Tinggi wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui; Proses Pembelajaran, Penguatan Tata Kelola Kampus, Penguatan Budaya Komunitas (mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan). 

Pencegahan melalui Tata Kelola dapat dilakukan salah satunya dengan Pembentukan Satuan Tugas di Tingka Perguruan Tinggi. Satuan Tugas ini dibentuk melalui panitia seleksi yang berjumlah gasal paling sedikit 3 orang dan paling banyak 7 orang sesuai dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 24. Selain itu, panitia seleksi harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah panitia seleksi dan komposisi panitia seleksi ini terdiri dari mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan. Sifat kepanitiaan dalam proses penyeleksian Satuan Tugas ini bersifat ad hoc yang melakukan tugasnya dalam waktu tertentu dan dalam rangka tertentu saja. 

Universitas Siliwangi pada saat ini sudah mulai bergerak membentuk panitia seleksi Satuan Tugas. Prof. Rudi Riyadi selaku Rektor Universitas Siliwangi telah merekrut kurang lebih 16 orang dengan komposisi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan untuk mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi penguatan karakter untuk diseleksi menjadi Panitia Seleksi Satuan Tugas. Saat ini proses pembentukan panitia seleksi masih dalam tahap mengumpulkan berkas-berkas syarat keanggotaan calon panitia seleksi satuan tugas. Menurut Anas Sutarsah SH sebagai koordinator hukum dan tata laksanan saat ini Rektor sudah merekrut calon Panitia Seleksi Satuan Tugas yang saat ini baru pada tahapan mengumpulkan daftar Riwayat hidup dan persyaratan lainnya yang susunannya terdiri dari dua pertiga calon anggotanya adalah perempuan, setelah terkumpul semua persyaratan nanti dikirim ke Pusat Penguatan Karakter di Kemendikbud. 

Selanjutnya menurut Aris sebagai Tim Penyusun Draft Peraturan Rektor mengatakan selanjutnya nanti akan diberikan hak akses melalui email masing-masing calon panitia seleksi untuk mengikuti pelatihan secara online, setelah lulus nanti akan di umumkan dan juga mengikuti uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 25 ayat (1d). 

Panitia Seleksi Satuan Tugas ini nantinya yang akan menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas serta merekomendasikan anggota Satgas kepada pimpinan Perguruan Tinggi. Anggota Satuan Tugas nantinya berjumlah gasal paling sedikit lima orang. Semoga saja seleksi Satuan Tugas di Universitas Siliwangi nantinya dapat berjalan dengan lancar dan segera dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Karena saat ini salah satu indikator Perguruan Tinggi yang baik bukan yang tidak ada laporan kekerasan seksual tetapi Perguruan Tinggi yang berani dengan tegas bekerjasama dengan Kementerian dalam upaya mencegah dan berani menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dikampus. Bukan sebuah aib manakala sebuah Perguruan Tinggi berani dengan lantang menindaklanjuti kasus kekerasan seksual dikampusnya melainkan salah satu usaha untuk mencegah dan memberantas para predator kampus dalam melaksanakan aksinya.

Perguruan Tinggi adalah tempat para berkumpulnya kaum intelektual yang sudah sepatutnya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat luas sehingga Kerjasama antar insan akademik di kampus menjadi mutlak dibutuhkan dalam upaya memberantas para predator kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Penulis: Wiwi WIdiastuti, S.IP., M.Si 
Dosen FISIP Universitas Siliwangi
(Dosen Mata Kuliah “Gender dan Politik”)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow