Usai Terjebak di Kamboja, Empat Korban TPPO Asal Tasikmalaya Kembali ke Tanah Air

Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi saat menerima kedatangan korban TPPO usai terjebak di Kamboja. Minggu (12/01/26).

INILAHTASIK.COM | Empat warga Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya tiba kembali di Indonesia pada Minggu, 11 Januari 2026. Mereka adalah Jamal Alamsyah dan Indra, warga Desa Cikupa, Kec. Karangnunggal, Dodi warga Desa/Kecamatan Bojongasih, serta Taopik, warga Desa Kutawaringin, Kec. Salawu.

Proses pemulangan para korban melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, serta jajaran Polres Tasikmalaya. Setibanya di daerah, para korban disambut langsung oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, di Pendopo Baru, Jalan Bojong Koneng.

Dalam sambutannya, Asep menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan kepada para korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Kami menyambut kepulangan saudara-saudara kita ini dengan keprihatinan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Warga harus lebih waspada terhadap bujuk rayu kerja ke luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BP3MI Jawa Barat, Neng Sepi, menjelaskan bahwa kasus pengiriman tenaga kerja ke Kamboja secara ilegal masih sering terjadi. Ia menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia, sehingga hampir seluruh keberangkatan ke negara tersebut dapat dipastikan tidak melalui mekanisme yang sah.

“Penempatan pekerja migran harus memenuhi syarat regulasi negara tujuan, jaminan perlindungan sosial, serta kontrak kerja yang jelas. Untuk Kamboja, kerjasama penempatan belum ada,” jelasnya.

Salah satu korban, Jamal Alamsyah, menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya selama berada di luar negeri. Ia mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan daring sebagai admin penjualan laptop di Thailand. Namun setelah tiba di Kamboja, ia justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar warga Indonesia.

“Pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Kami dipaksa jadi admin judi online dan melakukan penipuan. Ada yang sudah bekerja sampai enam bulan, ada juga yang baru beberapa bulan,” ungkap Jamal.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan ilegal tersebut.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan mendalami keterangan para korban. Namun saat ini fokus kami adalah pemulihan kondisi psikologis mereka,” kata Ridwan.

Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *