Wabup Cecep Sambangi Kementerian ATR/BPN Bahas HGU

Hasil dari ekpose pihaknya terkait potensi Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dapat diterima dengan baik oleh pihak kementrian ATR/BPN

Apr 26, 2022 - 01:49
Apr 28, 2022 - 21:52
Wabup Cecep Sambangi Kementerian ATR/BPN Bahas HGU

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Wakil Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin melaksanakan perjalanan dinas kunjungan kerja ke Jakarta dalam hal ini ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin 25 April 2022.

Banyak pembahasan yang disampaikan, salah satunya mengenain Penataan Aset dengan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti diketahui, di wilayah Kabupaten Tasikmalaya terdapat beberapa sumber TORA dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Prioritas 2.

Wakil Bupati Tasikmalaya, H cecep Nurul Yakin, mengatakan, hasil dari ekpose pihaknya terkait potensi Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dapat diterima dengan baik oleh pihak kementrian ATR/BPN, dalam hal ini yang diwakili oleh Dirjen, 4 direktur, dan 8 orang kasubdit.

“Alhamudulillah, tadi hasil dari ekpose terkait wilayah lepas pantai, Eks HGU, Minerba, Silangla dan lainnya didepan Pak Dirjen lengkap dengan direktur 4 orang dan Kasubdit 8 orang, apa yang kita paparkan dapat diterima dengan baik,” terang H cecep, Senin (25/04/22) malam.

Wakil Bupati Tasik menjelasnkan, Dirjen beserta jajarannya menyarankan kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar segera dibuat usulannya secara administrasi dan satu bulan kedapan usulan tersebut harus sampai dimeja Menteri.

“Ya Pak Dirjen menyampaikan saran kepada kita untuk diusulkan secara administrasi dan supaya satu bulan ke depan usulan tersebut bisa disampaikan ke pak menteri. Dan alhamdulillah semua menerima dengan baik dan senang hati,” tambahnya.

Hal ini, lanjut H cecep Nurul Yakin, merupakan suatu kewajiban mengangkat ekonomi daerah Khususnya Kabupaten Tasikmalaya. Karena seperti diketahui, tingkat ekonomi Kabupaten Tasikmalaya ke dua terendah di Jawa Barat. “Mudah mudahan, doa dan dukungannya, usulan ini dapat diterima oleh pak menteri. Sehingga bisa mengangkat ekonomi daerah kita,” harapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya dimana dalam Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa “Tanah yang tidak dilekati oleh hak sekunder dan/atau tidak dimohonkan pengelolaannya oleh seseorang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow