INILAHTASIK.COM | Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (ARPLT) secara resmi melaporkan sejumlah pengusaha ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan pelanggaran hukum terkait pendirian bangunan di atas saluran dan sempadan sungai.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya pembangunan yang dinilai mengabaikan ketentuan tata ruang dan berpotensi merusak lingkungan.
Ajengan Habibudin, perwakilan ARPLT, menyatakan bahwa laporan kepolisian telah dibuat dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran.
“Kami telah melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum oleh sejumlah pengusaha di Kota Tasikmalaya yang dengan jelas dan berani mendirikan bangunan di atas saluran dan area sempadan sungai,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu malam, 29 November 2025.
Pihaknya mengapresiasi respons cepat Polres Tasikmalaya Kota yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, Habibudin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang dinilainya menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Wali Kota Viman terkesan tidak memiliki keberanian untuk mengatasi persoalan pelanggaran hukum ini,” tegas aktivis eksponen 96 tersebut.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031, secara eksplisit melarang pendirian bangunan di sempadan sungai, termasuk saluran irigasi atau drainase, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) huruf G.
Pelanggaran terhadap aturan ini, kata Habib, dapat berdampak serius terhadap ekosistem sungai dan berpotensi menyebabkan banjir serta kerusakan lingkungan lainnya.
“Jika wali kota tidak bisa menyelesaikan persoalan ini dan menindak tegas para pengusaha swasta yang tidak memberi ruang sempadan sungai, dan mendirikan bangunan di atas sungai, kami akan melaporkan persoalan ini ke pemerintah pusat, bila perlu sampai ke Presiden, bahwa walikota Tasik tidak bisa menyelesaikan persoalan seperti ini,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai pentingnya penegakan hukum bagi para pelanggar yang merusak lingkungan.











