86 Rumah Sakit Siapkan Layanan Kesehatan Gratis Kelas 3, Pemkab Tasikmalaya Tunggu Aturan

Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi saat diminta tanggapan ihwal rencana kebijakan Gubernur Jabar untuk memperkuas akses layanan kesehatan. Senin (12/10/2026).

INILAHTASIK.COM | Rencana perluasan layanan kesehatan gratis setingkat kelas 3 di 86 rumah sakit oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, implementasi kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut masih membutuhkan kejelasan regulasi dan petunjuk teknis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, kebijakan yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat itu perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme operasional yang jelas. Dengan demikian, pemerintah daerah maupun fasilitas kesehatan memiliki pedoman yang sah dalam menjalankannya.

Menurut Asep, gagasan yang disampaikan gubernur merupakan langkah positif. Kendati demikian, niat tersebut harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait melalui penyusunan aturan dan prosedur pelaksanaan yang terukur.

“Gubernur kan menyampaikan niat baiknya, tetapi yang perlu menerjemahkan itu kepala dinas dan beberapa perangkat di bawahnya. Saya memahami tujuan baik ini, namun secara teknis harus dirumuskan bagaimana nantinya bisa diaplikasikan atau direalisasikan,” ujar Asep, kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.

Ia menegaskan, kebijakan pelayanan kesehatan gratis tidak cukup hanya disosialisasikan secara umum. Diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pelayanan, persyaratan penerima manfaat, hingga skema pembiayaan agar masyarakat memperoleh kepastian saat membutuhkan layanan medis.

Asep juga menyebutkan bahwa Pemkab Tasikmalaya telah lebih dahulu menjalankan upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui intervensi terhadap warga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4, termasuk desil 1 sampai desil 5 yang kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif.

“Jadi masyarakat kita yang berada di desil 1–4, bahkan desil 1–5 yang tidak aktif, secara otomatis dibantu oleh pemerintah daerah. Praktik seperti ini sebetulnya sudah kita jalankan sejak awal tahun,” katanya.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat rentan tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, terutama ketika menghadapi persoalan kepesertaan jaminan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin, menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan Pemprov Jabar. Namun, Dinas Kesehatan masih menunggu regulasi lanjutan sebagai dasar untuk menentukan langkah implementasi di daerah.

“Pada dasarnya kami di pemerintah daerah akan mengawal kebijakan Gubernur. Saat ini kami masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan tersebut,” ujar Aa Ahmad Nurdin.

Ia berharap petunjuk teknis yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kejelasan bagi pemerintah kabupaten dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat menjalin kerja sama dengan 86 rumah sakit untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Kerja sama tersebut melibatkan tujuh rumah sakit umum daerah milik Pemprov Jabar serta 79 rumah sakit lainnya, yang terdiri atas rumah sakit daerah, rumah sakit pusat rujukan di Jawa Barat dan Jakarta, serta rumah sakit swasta.

Melalui skema tersebut, warga Jawa Barat yang membutuhkan pengobatan, tetapi biaya perawatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya, diarahkan untuk memperoleh pelayanan medis dengan pembiayaan setingkat kelas 3 sesuai ketentuan program.

Perluasan jangkauan layanan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan, termasuk persoalan administratif yang berpotensi menghambat penanganan medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *