INILAHTASIK.COM | Dugaan praktik suap dan monopoli proyek di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya kian menguat. Pegiat antikorupsi, Raka Wilantara S.H, memastikan akan mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti surat resmi yang telah ia layangkan pekan lalu.
Langkah tersebut ditempuh Raka untuk mendorong dilakukannya audit investigatif atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, yang diduga sarat praktik suap, pengondisian, dan monopoli proyek.
“Berdasarkan informasi yang saya himpun, hampir semua proyek di Dinas PUTR TA 2025 dikerjakan dan atau dimonopoli oleh satu orang, yakni NS alias NG. Untuk mengelabui publik, panitia lelang, bahkan aparat penegak hukum, yang bersangkutan menggunakan perusahaan milik orang lain atau pinjam bendera,” tegas Raka, Selasa 03 Februari 2026.
Raka membeberkan, modus penguasaan proyek tersebut diduga kuat dilakukan melalui praktik suap kepada oknum pejabat di dinas terkait. Nilainya pun tak main-main, berkisar antara 15 hingga 20 persen dari total nilai kontrak proyek.
“Isu ini bukan cerita baru. Santer di kalangan pengusaha. Silakan crosscheck ke asosiasi atau wadah para pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Ia kemudian mengungkap setidaknya tiga paket pekerjaan berbeda pada Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan dengan perusahaan berbeda, namun diduga kuat dikendalikan oleh orang yang sama. Di antaranya, proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Mangkubumi dengan nilai kontrak Rp 728.012.600 atas nama CV Shinta Jaya.
Lalu, Rehabilitasi Sistem Drainase di Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tawang, senilai Rp 710.000.000 dengan perusahaan CV Sumber Mulia. Serta Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, bernilai Rp 830.385.000 yang tercatat atas nama CV Abadi Tani.
Menurutnya, praktik pinjam bendera jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. “Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana Pasal 6 dan 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kedua, melanggar larangan membuat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. Ketiga, melanggar larangan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018,” papar Raka.
Tak hanya itu, Ia menilai praktik tersebut juga masuk kategori perbuatan melawan hukum karena beririsan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Dampaknya jelas, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kualitas pekerjaan menurun, tata kelola proyek amburadul karena anggaran dipotong untuk sewa bendera, belum lagi dugaan suap yang menyertainya,” tandasnya.
Apabila dugaan suap tersebut terbukti, Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Raka mendesak BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan TA 2025 di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Ia juga meminta BPKP memanggil dan memintai keterangan Kepala Dinas PUTR, pihak NG, serta mengonfirmasi temuan ke asosiasi pengusaha konstruksi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tak berhenti di situ, Raka juga akan mengusulkan agar proyek pembangunan pendopo di kompleks rumah dinas wali kota senilai Rp 2,6 miliar, yang penyelesaiannya molor hingga dikenai penalti, turut masuk dalam agenda audit.
Sebagai informasi, sebelumnya Raka Wilantara telah lebih dulu melaporkan dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kini publik menunggu, apakah dugaan serius ini akan diusut tuntas atau kembali tenggelam di meja birokrasi.











