INILAHTASIK.COM | Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan yang terjadi di teras Masjid Besar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku berinisial WD (41) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa penculikan tersebut menimpa WR (41), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Leuwisari. Bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan dilarikan oleh seorang pria yang dikenal korban lewat media sosial, saat keduanya bertemu di pelataran Masjid Besar Singaparna, Senin lalu, 2 Februari 2026.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polres Tasikmalaya kemudian bergerak cepat dengan membentuk tim khusus guna memburu pelaku dan menyelamatkan bayi.
“Tim khusus langsung kami bentuk dan bergerak sejak malam hari. Dari hasil penelusuran, diketahui terduga pelaku berada di luar wilayah Tasikmalaya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, AIPTU Josner Ringgo, Jumat malam, 6 Februari 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga ke Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, yang berjarak ratusan kilometer dari lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, terduga pelaku penculikan bayi berhasil kami amankan kurang dari 24 jam pasca laporan diterima,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.
Bayi korban penculikan ditemukan dalam kondisi sehat dan selamat di sebuah rumah kontrakan milik kakak kandung pelaku. Bayi tersebut langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan pendampingan petugas.
Saat ini, pelaku WD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya. Polisi masih mendalami motif pelaku yang nekat menculik bayi dari ibu kandungnya secara paksa di ruang publik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun, terutama dalam menjaga keselamatan anak di tempat umum.











