Klaim Parkir 100 Persen, Pengelolaan Pasar Cikurubuk Masih Terfragmentasi

Potret aktivitas pasar tradisional Cikurubuk Tasikmalaya. Foto | Net

INILAHTASIK.COM | Klaim capaian pendapatan parkir Pasar Cikurubuk yang disebut telah menembus angka 100 persen kembali memantik tanda tanya. Di balik angka yang terlihat “aman” di atas kertas, tersimpan fakta pengelolaan yang terbatas, kewenangan yang terfragmentasi, serta potensi kebocoran pendapatan daerah yang belum sepenuhnya tersentuh.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, S.STP, M.Si, menyatakan bahwa narasi capaian pendapatan parkir di Pasar Cikurubuk di bawah kewenangan UPTD memang telah mencapai target. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan UPTD Pasar Cikurubuk sangat terbatas.

“Yang dikelola UPTD hanya Blok A1, A2, dan B1 atau blok bagian tengah. Di luar itu, UPTD tidak punya kewenangan menarik parkir. Kalau pun ada penarikan, itu kemungkinan oleh Dishub atau pihak lain,” ujar Sofian, kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu 04 Februari 2026.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung membenarkan bahwa angka 100 persen yang kerap dikutip tidak merepresentasikan potensi parkir Pasar Cikurubuk secara utuh. Capaian itu hanya berlaku pada area sempit yang berada di bawah kendali UPTD, bukan keseluruhan kawasan pasar yang setiap hari dipadati ribuan kendaraan.

Hal senada juga disampaikan Kepala UPTD Pasar Cikurubuk, Deri Herlisana, S.IP. Ia menyebut pemberitaan yang menyebut pendapatan parkir Pasar Cikurubuk secara umum berpotensi keliru jika tidak membedakan wilayah kewenangan.

“Target pendapatan parkir UPTD itu Rp 126 juta per tahun dan sudah tercapai 100 persen. Tapi itu sesuai kewenangan kami, hanya di blok tengah. Kalau bicara Pasar Cikurubuk secara keseluruhan, sangat mungkin nilainya jauh lebih besar,” kata Deri.

Menurutnya, target parkir per bulan dipatok sekitar Rp 16 juta karena pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Skema ini kembali memunculkan pertanyaan soal transparansi, efektivitas pengawasan, dan seberapa optimal kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat disinggung potensi parkir jika seluruh area pasar dikelola UPTD, Deri mengakui peluang itu terbuka lebar. Namun syaratnya jelas: fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di area Pasar Cikurubuk yang saat ini masih menjadi milik pengembang, PT Maya Graha, harus diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Kalau fasum-fasos sudah diserahkan, potensi parkir di bawah UPTD pasti jauh lebih besar,” ujarnya.

Tak hanya parkir, persoalan retribusi kios dan los pun menyimpan problem laten. Deri mengakui pendapatan dari sektor ini relatif kecil. Penyebabnya berlapis. Penolakan pedagang terhadap tarif baru hingga fakta banyaknya kios dan los yang tutup.

“Soal ribuan kios tutup itu betul. Ini bukan semata target tidak tercapai, tapi ada penolakan dari pedagang,” ungkapnya.

Kondisi ini memperlihatkan ironi Pasar Cikurubuk. Di satu sisi, angka-angka pendapatan tertentu diklaim tercapai 100 persen. Di sisi lain, kewenangan pengelolaan yang terbatas, aset yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah, serta penutupan kios secara masif justru menunjukkan potensi PAD yang belum tergarap maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *