Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Roadmap Zero Waste Landfill 2035

Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin

INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengakui masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Produksi sampah yang mencapai sekitar 760 ton per hari belum diimbangi dengan layanan pengangkutan yang memadai.

Saat ini, cakupan pelayanan baru menjangkau sekitar 13,2 persen wilayah, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nangkaleah yang masih menggunakan sistem open dumping diwajibkan ditutup pada tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dipimpin Bupati, Cecep Nurul Yakin, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH), Deden Ramadhan Nugraha.

Bupati memaparkan bahwa strategi jangka panjang menuju target Zero Waste Landfill 2035 adalah sebuah konsep pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada pengurangan sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

“Kami tidak menyembunyikan gap-nya. Justru karena gap itu nyata dan besar, kami perlu semua pihak memahami sepenuhnya apa yang sedang kami hadapi dan apa yang sedang kami bangun,” ujar Cecep.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya tingginya volume sampah, tetapi juga minimnya sarana pendukung. Dari 351 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, baru 41 desa yang terlayani pengangkutan sampah secara rutin.

Keterbatasan armada menjadi salah satu kendala utama. Dari total 20 unit kontainer yang dimiliki pemerintah daerah, sebanyak 12 unit mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan.

“Dengan armada seperti ini, mustahil memperluas jangkauan layanan. Ini bukan soal kemauan, ini soal kapasitas fisik yang memang terbatas,” katanya.

Persoalan semakin kompleks karena sebagian besar fasilitas pengolahan sampah berbasis masyarakat belum berfungsi optimal. Puluhan TPS 3R dan bank sampah yang telah dibangun belum mampu beroperasi maksimal sehingga sampah yang terangkut masih langsung dibuang ke TPA tanpa proses pemilahan.

Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui pembangunan TPST Nangkaleah yang masuk dalam program nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021.

Fasilitas yang didanai melalui skema pembiayaan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) itu akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif.

“TPST ini bukan sekadar bangunan. Ini adalah jembatan Kabupaten Tasikmalaya menuju sistem pengelolaan sampah yang sesungguhnya, berbasis ekonomi sirkular, bukan sekadar buang dan timbun,” tegas Cecep.

TPST tersebut dirancang mampu mengolah 50 ton sampah per hari dengan target produksi RDF sekitar 10 ton per hari. Operasional penuh dan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ditargetkan berjalan pada tahun 2028.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramadhan Nugraha, mengungkapkan bahwa pekan ini menjadi momentum penting bagi pengembangan sektor persampahan daerah.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, tim dari pemerintah pusat bersama investor dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan terkait rencana program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Desa Batusumur, Kecamatan Manonjaya.

Selain itu, Pemkab Tasikmalaya juga tengah menjajaki kerja sama dengan Global Green Growth Institute (GGGI), lembaga internasional yang berbasis di Seoul, Korea Selatan.

Jika terpilih, Kabupaten Tasikmalaya berpeluang menjadi lokasi percontohan nasional untuk studi emisi gas rumah kaca dan karakteristik sampah berbasis metode IPCC.

Menurut Deden, persoalan sampah juga berkaitan erat dengan keberlanjutan Proyek Strategis Nasional Bendungan Leuwikeris. Saat ini kawasan bendungan menghadapi ancaman penumpukan sampah kiriman dari aliran Sungai Citanduy serta pertumbuhan eceng gondok yang masif.

“Bendungan senilai Rp 3,5 triliun tidak boleh kita biarkan rusak fungsinya karena sampah. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Deden.

Untuk memperkuat penanganan dari tingkat hulu, Pemkab Tasikmalaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0032 Tahun 2026 yang mewajibkan kerja bakti penanganan sampah secara rutin di lingkungan pemerintahan, sekolah, pesantren hingga pelaku usaha.

Di sisi lain, Dinas PUTRLH juga menyiapkan sejumlah inovasi, di antaranya Program SAJADAH (Saung Runtah Jadi Ibadah) yang memanfaatkan maggot Black Soldier Fly untuk mengolah sampah organik serta pemanfaatan sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomis.

Inovasi lainnya adalah penerapan insinerator teknologi tepat guna atau eco-incinerator yang diklaim mampu mengurangi residu sampah hingga 95 persen di tingkat kecamatan dengan biaya yang relatif terjangkau.

Sebagai panduan jangka panjang, Pemkab Tasikmalaya menetapkan empat tahapan transformasi pengelolaan sampah. Tahap awal pada 2026–2027 difokuskan pada penanganan darurat dan penambahan armada.

Selanjutnya pada 2028 ditargetkan TPST Nangkaleah beroperasi penuh. Pengembangan sistem pengolahan sampah berbasis energi dan digitalisasi layanan direncanakan berjalan hingga 2030, sebelum akhirnya seluruh desa ditargetkan mendapatkan layanan persampahan dalam visi Zero Waste Landfill pada 2035.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *