INILAHTASIK.COM | Rencana pemasangan portal pembatas di ruas Jalan Papayan–Cikalong memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Sebagian khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu kelancaran distribusi barang, sementara pihak lain menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga kondisi jalan yang kerap mengalami kerusakan.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) menegaskan bahwa portal yang akan dipasang bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat maupun menghambat perputaran ekonomi di wilayah selatan Tasikmalaya.
Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi infrastruktur jalan agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat akibat kendaraan dengan muatan berlebih.
“Portal ini bukan untuk menutup akses masyarakat atau membatasi kegiatan ekonomi. Tujuan utamanya adalah menjaga aset infrastruktur milik daerah, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan memperpanjang usia layanan jalan,” kata Deden, Jumat 12 Juni 2026.
Menurutnya, kendaraan pribadi, sepeda motor, angkutan umum, hingga truk yang beroperasi sesuai ketentuan tonase tetap dapat melintas seperti biasa. Pembatasan hanya ditujukan bagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melampaui kapasitas jalan.
Deden menjelaskan, ruas Papayan–Cikalong memiliki karakteristik khusus yang membuatnya rentan terhadap kerusakan. Selain memiliki lebar rata-rata sekitar lima meter, jalur tersebut juga berada di kawasan perbukitan dengan banyak tikungan, tanjakan, serta beberapa titik tanah yang relatif labil.
“Kondisi jalan ini masuk kategori Jalan Kabupaten Kelas III bersyarat. Daya dukungnya memang tidak dirancang untuk menerima beban kendaraan berat secara terus-menerus. Jika dipaksakan, kerusakan akan terjadi lebih cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan adalah tingginya intensitas kendaraan ODOL yang melintas. Berdasarkan teori teknik jalan yang dikenal sebagai Fourth Power Law, peningkatan beban sumbu kendaraan dapat menyebabkan lonjakan kerusakan perkerasan secara signifikan.
“Jika beban kendaraan meningkat dua kali lipat dari yang semestinya, tingkat kerusakan jalan bisa mencapai 16 kali lebih besar. Karena itu, satu kendaraan ODOL dapat memberikan dampak kerusakan yang sangat besar terhadap kondisi jalan,” jelas Deden.
Kerusakan yang terus berulang, lanjutnya, berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pemerintah harus mengalokasikan dana pemeliharaan secara terus-menerus.
Dinas PUTRLH mencatat sedikitnya ada enam tujuan utama dari pemasangan portal tersebut, yakni menjaga aset jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengendalikan kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan, memperpanjang umur layanan infrastruktur, mengurangi beban biaya perbaikan, serta menjamin keberlangsungan akses transportasi masyarakat.
Deden menegaskan, kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah tentang Jalan, hingga berbagai regulasi teknis terkait dimensi dan muatan kendaraan.
“Kami tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat. Yang kami batasi adalah kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Harapannya jalan tetap berfungsi dengan baik dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi truk, pelaku usaha, dan masyarakat yang terdampak agar memahami tujuan kebijakan tersebut.
“Lebih baik melakukan pencegahan sekarang daripada menunggu jalan mengalami kerusakan berat hingga harus ditutup dalam waktu lama. Jika itu terjadi, semua pihak yang akan merasakan kerugiannya,” pungkas Deden.











